Tuapeijat, MENTAWAI – Selasa 08/09/2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menegaskan bahwa tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki riwayat penyerahan dari masyarakat kepada Pemerintah Daerah.
Penyerahan awal dilakukan pada tahun 2002 melalui surat hibah tertanggal 10 Juli 2002 yang difasilitasi Pemerintah Desa Sipora Jaya. Di antara pemilik tanah saat itu tercatat Tukirin dan Paziem.
Persoalan kemudian muncul pada tahun 2012 ketika AM Mendrofa memperoleh surat kuasa dari pemilik tanah untuk mengurus persoalan ganti rugi. Dalam perkembangannya, AM Mendrofa mengajukan gugatan dengan dalil telah membeli tanah tersebut. Para pemilik tanah kemudian mencabut surat kuasa yang diberikan kepada AM Mendrofa.
Perkara tersebut berlanjut hingga Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan pada tingkat Peninjauan Kembali sebagaimana dokumen yang dimiliki Pemkab Mentawai, permohonan AM Mendrofa dalam perkara dengan Tukirin maupun Paziem ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Dengan adanya pencabutan surat kuasa oleh pemilik tanah dan adanya putusan pengadilan sampai tingkat Peninjauan Kembali yang menolak permohonan AM Mendrofa, maka tidak terdapat dasar hukum bagi AM Mendrofa untuk menguasai, menahan, ataupun mengklaim hak atas sertifikat tanah tersebut,” tegas Serieli Bw, Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menurut Serieli, surat kuasa yang pernah diberikan kepada AM Mendrofa tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah.
Terlebih, berdasarkan kronologi yang ada, para pemilik tanah telah mencabut kuasa tersebut dan tetap melakukan penyerahan hak kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pemkab Mentawai juga memiliki dokumen pelepasan/penyerahan hak. Tukirin menyerahkan hak atas tanah kepada Pemkab Mentawai pada 8 April 2015 di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Selanjutnya, pada 13 Februari 2017, ahli waris pemilik tanah juga melakukan pelepasan/penyerahan hak kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai di hadapan PPATS.
“Dengan demikian, posisi Pemkab Mentawai dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk RSUD memiliki dasar dokumen yang jelas. Kami akan terus melakukan penataan administrasi pertanahan dan pengamanan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Serieli.
Ia menambahkan, Pemkab Mentawai menghormati seluruh putusan pengadilan dan akan menempuh langkah administratif maupun hukum yang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah RSUD.
“Yang paling penting adalah memastikan aset pemerintah daerah terlindungi dan pelayanan RSUD kepada masyarakat tidak terganggu oleh persoalan administrasi pertanahan,” tutupnya.
Sumber : TOP_ Mr. BW & Partners






















