Pinjaman Pemkab Nias Utara ke PT Bank Sumut Telah Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS UTARA — Sehubungan dengan pemberitaan di Media Sosial tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara di PT. Bank Sumut, terkait Proses Administrasi yang tidak sesuai, maka dengan ini kami menjelaskan beberapa hal :

1. Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut telah melalui proses dan tahapan
– Surat Persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara terhadap pinjaman Daerah kepada Bank Sumut Nomor: 170/18-KP/DPRD/2022
– Penyampaian surat kepada Kementrian Keuangan RI Nomor: 900/1483/BPKPAD/2022
– Surat tanggapan dari kementrian Keuangan RI atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Nias Utara T.A 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah dengan Nomor: S-71/MK.7/2022
– Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut Nomor:900/1659/BPKPD/2022 dan Nomor:058/Dkr-KKK/MOU/2022.

2. Bahwa pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut berjumlah sebesar Rp 75.000.000.000, dan yang direalisasikan sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp 72.580.637.952 dan sudah dilunasi di PT. Bank Sumut.

Baca Juga :  Saudara Hondro Kembali Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Pasal 27, 28 dan 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

3. Bahwa pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara kepada PT. Bank Sumut diperuntukkan sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran paket pekerjaan pembangunan infrastruktur dan jembatan serta sarana ekonomi di Kabupaten Nias Utara.

4. BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan atas proses peminjaman dan juga pekerjaan yang bersumber dari pinjaman PT. Bank Sumut.

5. Laporan pengaduan salah satu LSM di Polda Sumut dan telah diproses maka kesimpulannya dilakukan penghentian penyelidikan sesuai nomor S.TAP/713.9/IX/2024/ditreskrimsus tanggal 21 September 2024.

6. Demikian kami sampaikan dan diucapkan terimakasih, YA’AHOWU.

Lotu, 7 Januari 2026

Plt. Kadis Kominfo Nias Utara,
. dto

TERIMA SYUKUR ZEBUA, ST., M. M

Sumber : Press Release Nomor : 55/02/KOMINFO/2026

Foto        : Ilustrasi

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB