Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026.

Terduga pelaku berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada petugas Satreskrim Polres Batu Bara.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Setelah menerima informasi tersebut, perangkat desa bersama pelapor berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban sebelum melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban menerangkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun, dengan kejadian terakhir diduga berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan, Polres Nias Laksanakan Patroli Pada Lokasi Penitipan Kendaraan di Binaka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara segera melakukan proses hukum dengan mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Minta Warga Stop Bakar Sampah
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu
Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower
Pemred NADAVIRAL.COM Berhasil Menyelesaikan Pendidikan Mediator Profesional, Terima Certified Gelar C.Md
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Rutan Dumai Ikuti Penguatan dari Dirjenpas
Wabup Siak Dorong Optimalisasi Pajak, Perusahaan Diminta Perkuat Pendapatan Daerah
Wabup Syamsurizal: Aspirasi Reses DPRD Siak Jadi Bahan Prioritas Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:35 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Minta Warga Stop Bakar Sampah

Rabu, 9 September 2026 - 17:33 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 17:29 WIB

Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower

Rabu, 9 September 2026 - 10:07 WIB

Pemred NADAVIRAL.COM Berhasil Menyelesaikan Pendidikan Mediator Profesional, Terima Certified Gelar C.Md

Rabu, 9 September 2026 - 09:48 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Berita Terbaru