Polres Binjai Amankan Pelaku Curat Laptop dan BPKB Motor

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI — Polres Binjai kembali mencatatkan keberhasilan dengan mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menindak tindak kriminalitas.

“Kami mengapresiasi kinerja tim yang tanggap atas informasi dari masyarakat, sehingga tersangka berinisial A dapat diamankan,” ujar Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Kapolres Binjai menjelaskan, tersangka yang berusia 42 tahun itu diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan. Tersangka A diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025.

“Korban mengalami kerugian material berupa laptop dan dokumen kendaraan bermotor yang sangat vital,” tambah Mirzal.

Penjelasan teknis operasi pengamanan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian. “Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di Jalan Gunung Sinabung. Setelah dilakukan penyelidikan dan konfirmasi di lokasi, tim kemudian bergerak melakukan pengamanan,” jelas Hizkia.

Baca Juga :  Menko AHY : Pemerintah bersama Korlantas Polri Lakukan Tindakan Tegas terhadap Kendaraan ODOL!

Kasat Reskrim merinci bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu bilah besi, sepasang sendal, dan sebuah baju, yang diduga digunakan dalam aksinya.

Mengenai kronologi kejadian, Kasat Reskrim memaparkan, “Pelapor pulang dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, hilang satu unit laptop merek Acer, celengan kaleng, dan dua buku BPKB untuk sepeda motor.”

Atas tindakannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas AKP Junaidi.

(humasresbinjai,31/0126)
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya
Akurasi yang Dipertaruhkan, Kepercayaan yang Dihancurkan!!

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:12 WIB

Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026

Berita Terbaru

Headlines

Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:12 WIB