GUNUNGSITOLI, (NVC) — Polres Nias Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan diterimanya tiga laporan polisi pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Adapun laporan dimaksud yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dengan pelapor atas nama Sozaro Zendrato, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dan LP/B/4/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dengan pelapor atas nama Aldo Cipta Grassius Zendrato.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. melalui Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati ZalukhU, S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penanganan laporan tersebut.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penerimaan laporan polisi, kelengkapan administrasi penyelidikan (mindik), pembuatan surat permintaan klarifikasi kepada para saksi, serta penyusunan rencana pengecekan tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Sonifati Zalukhu.
Ia menambahkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Dalam kejadian tersebut, diwaktu dan TKP yang sama kedua belah pihak melaporkan mengalami kekerasan Fisik/ Penganiayaan termasuk Aldo mengalami kehilangan Hand phone miliknya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Terkait adanya informasi dugaan keterlibatan Personel Polsek Mandrehe, Kasi Propam Polres Nias IPDA Gunawan Zato Lase, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal berupa pemeriksaan internal.
“Propam Polres Nias telah melakukan pemeriksaan awal. Namun, untuk sementara pemeriksaan tersebut belum dapat dilanjutkan karena personel yang bersangkutan saat ini sedang menjalani perawatan medis (opname) di Rumah Sakit Thomson Gunungsitoli,” jelas IPDA Gunawan.
Polres Nias memastikan bahwa proses penanganan perkara akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan.
(Jamil Mendrofa).






















