Reformasi Hukum yang Sekarat Tersandera oleh Mentalitas Pemenjaraan

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, (17/5/2026) — Pemerintah terus menggencarkan agenda reformasi hukum melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan berbagai alternatif pemidanaan. Namun di lapangan, praktik penegakan hukum dinilai masih terjebak pada paradigma lama yang menempatkan penjara sebagai solusi utama penyelesaian perkara.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama terus meningkatnya angka kelebihan kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Di tengah semangat membangun sistem hukum yang lebih humanis, sebagian aparat penegak hukum masih dianggap mengukur keberhasilan penanganan perkara dari banyaknya orang yang diproses hingga ke penjara.

Sorotan terhadap persoalan ini menguat terutama dalam penanganan sengketa utang-piutang yang sejatinya berada dalam wilayah hukum perdata. Dalam praktiknya, perkara wanprestasi kerap berkembang menjadi kasus pidana melalui penggunaan pasal penipuan maupun penggelapan.

Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi sengketa perdata. Jalur pidana dinilai tidak jarang dimanfaatkan sebagai alat tekanan agar pihak debitur segera menyelesaikan kewajiban pembayaran. Laporan pidana kemudian berubah fungsi menjadi instrumen intimidasi psikologis yang dianggap lebih efektif dibanding gugatan perdata yang memerlukan proses panjang.

Praktik semacam itu dinilai semakin memperlihatkan kaburnya batas antara hukum pidana dan hukum perdata. Padahal dalam prinsip hukum modern, pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa.

Di sisi lain, kondisi tersebut turut memperberat beban sistem pemasyarakatan nasional. Perkara-perkara yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui mediasi, mekanisme perdata, maupun pendekatan restoratif justru berujung pada penahanan dan pemidanaan. Dampaknya, ruang tahanan yang sejak lama mengalami over kapasitas terus dipenuhi perkara yang semestinya tidak harus bermuara pada pemenjaraan.

Baca Juga :  Desa Bantan Timur Wakili Riau Pada Lomba Desa Ramah Perempuan Peduli Anak dan Pendidikan Tingkat Nasional

Situasi itu dinilai menunjukkan adanya kesenjangan antara arah kebijakan pemerintah pusat dengan implementasi di tingkat bawah. Pemerintah memang terus mendorong pendekatan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Namun semangat tersebut dinilai belum sepenuhnya dipahami serta diterapkan secara konsisten dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

Keadilan restoratif sejatinya lahir untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih proporsional dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik, serta kepentingan para pihak. Pendekatan ini juga diyakini mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi ketergantungan terhadap hukuman penjara.

Sejumlah kalangan menilai reformasi hukum tidak akan berjalan efektif apabila hanya berhenti pada perubahan regulasi dan penerbitan kebijakan administratif. Reformasi yang paling mendesak justru menyangkut perubahan pola pikir serta budaya kerja aparat penegak hukum.

Tanpa perubahan paradigma tersebut, keadilan restoratif dikhawatirkan hanya menjadi jargon institusional yang tidak pernah benar-benar hidup dalam praktik. Penegakan hukum akan terus terjebak pada orientasi penghukuman, sementara persoalan mendasar seperti over kapasitas lapas dan kriminalisasi perkara perdata tetap berulang.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi hukum seharusnya tidak diukur dari seberapa banyak orang dipenjara. Ukuran utamanya adalah sejauh mana hukum mampu menghadirkan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan secara proporsional bagi masyarakat.

Apabila perubahan cara pandang itu mampu diwujudkan secara konsisten, maka reformasi hukum tidak lagi sekadar menjadi proyek kebijakan di atas kertas. Lebih dari itu, reformasi dapat menjadi jalan menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi, berkeadaban, dan mampu menjawab persoalan nyata yang selama ini membelit sistem pemasyarakatan Indonesia.
( Wwn )

Berita Terkait

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega
Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis
Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel
Polres Jombang Tindak Lanjuti Aspirasi Sopir Truk, Tegaskan Penanganan dugaan Pungli hingga Balap Liar

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:11 WIB

Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:21 WIB

Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026

Berita Terbaru