Rutan Kelas IIB Dumai Bersama Posmakumadin Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Tahanan

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, (18/07/2026) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi tahanan Rutan Dumai bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Dumai pada Jumat (17/07/2026).

Kegiatan ini mengangkat tema “Perbedaan Ancaman Hukuman Narkotika Berdasarkan KUHP Lama dan KUHP Baru” sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum warga binaan.

Kegiatan yang diikuti oleh tahanan Rutan Dumai tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Agung Maulana.
Dalam sambutannya, Agung menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pembinaan kepribadian yang rutin diberikan kepada tahanan agar mereka memahami perkembangan peraturan perundang-undangan serta memiliki kesadaran hukum yang lebih baik.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para tahanan dapat menambah wawasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait tindak pidana narkotika, sehingga menjadi bekal yang bermanfaat selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat,” ujar Agung.

Baca Juga :  Tangkap Lepas Barang Bukti Rokok Ilegal, OZ: Uang dan Rokok Diambil, Saya Mengalami Kerugian!!

Selanjutnya, tim dari Posbakumadin Kota Dumai memberikan materi penyuluhan mengenai perbedaan ketentuan ancaman pidana narkotika berdasarkan regulasi sebelumnya dan pengaturan yang berlaku saat ini.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana nasional membawa sejumlah perubahan dalam sistem pemidanaan, termasuk mengenai pengaturan batas hukuman minimal pada tindak pidana narkotika.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para tahanan tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan ketentuan hukum, proses peradilan, hingga hak-hak yang dimiliki selama menjalani masa pidana.

Melalui kerja sama dengan Posbakumadin Kota Dumai, Rutan Dumai berharap kegiatan penyuluhan hukum dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari program pembinaan, sehingga mampu meningkatkan literasi hukum tahanan Rutan Dumai dan mempersiapkan mereka menjadi pribadi yang lebih sadar hukum serta siap berintegrasi kembali ke tengah masyarakat.

(Nur Hasanah)

Berita Terkait

Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan
Bupati Afni Resmi Buka MTQ Kecamatan Kandis : Astaka Tidak Megah Tapi Bonus Diutamakan
Wabup Syamsurizal Buka Musda V MUI Siak, Dorong Ulama Mampu Jawab Persoalan Umat
Kapolda Sumut Ajak Jamaah Masjid Muslimin Teladan Bersama Tolak Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Kapolres Binjai Tegas Berantas Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan dengan Sabu 86,67 Gram
Lindungi Konsumen, Satgas Pangan Polri Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi 525 Ton
ATHIA Desak Kejelasan Penanganan PETI di Muara Lembu Singingi, Ekskavator dan Sejumlah Titik Dipertanyakan
Sinergi Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyeludupan Narkotika Seberat 5,3 Kg Asal Malaysia

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Bupati Afni Resmi Buka MTQ Kecamatan Kandis : Astaka Tidak Megah Tapi Bonus Diutamakan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wabup Syamsurizal Buka Musda V MUI Siak, Dorong Ulama Mampu Jawab Persoalan Umat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Kapolda Sumut Ajak Jamaah Masjid Muslimin Teladan Bersama Tolak Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Kapolres Binjai Tegas Berantas Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan dengan Sabu 86,67 Gram

Berita Terbaru