Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Shabu, Amankan Tiga Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara — Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara pada Selasa (15/9/2026). Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I, 41 tahun.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket besar diduga shabu seberat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto, serta satu unit handphone, kartu joker dan plastik pembungkus.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan dijual atau diedarkan.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Dua pria berinisial AB, 18 tahun, dan MK, 15 tahun, diamankan petugas.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat 9,81 gram brutto, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan.

Baca Juga :  DPW FRN Riau Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Provinsi Riau

Kedua tersangka juga menjalani tes urine menggunakan rapid test dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. Mengarahkan anggota Satresnarkoba untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Kapolda Riau dan Pangdam Tinjau Karhutla di Inhu, Gelar Salat Istisqa Memohon Hujan Turun
Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat
Kapolres Dumai Pimpin Upacara Sertijab, Mutasi Tiga Pejabat
Sekda Siak Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pekanbaru Sapa Warga Binaan LAPAS Narkotika Rumbai 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:07 WIB

Kapolda Riau dan Pangdam Tinjau Karhutla di Inhu, Gelar Salat Istisqa Memohon Hujan Turun

Kamis, 17 September 2026 - 07:44 WIB

Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Kamis, 17 September 2026 - 07:43 WIB

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 07:41 WIB

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Kamis, 17 September 2026 - 07:39 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Shabu, Amankan Tiga Tersangka

Berita Terbaru