Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *BD als DANA (36) & TW (33)*.

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, “ucap Kasat Narkoba.

Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku *BD als DANA (36)* ditangkap petugas di Jalan Randu kelurahan Jati Utomo (Binjai Utara), Minggu (14/6/26) pukul 01.30 wib. Sedangkan terhadap pelaku *TW (33)* di tangkap Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai (Kabupaten Langkat), Jumat (12/6/26) pukul 22.00 wib., tegas AKP Ismail Pane.

” Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah scop plastik.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Baca Juga :  Ibu Bhayangkari Penunjuk Arah Helikopter: Kisah Perjuangan Menembus Desa Terisolir di Tapanuli Tengah

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Humasresbinjai, (20/6/26)
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Road to Kapolri Esport Cup 2026, Polresta Pekanbaru Kirim 3 Tim Esport Bertarung di Kapolda Riau Cup
Petugas Patroli Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepeda Motor Knalpot Brong
Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan Wujudkan Misi Ekologi
Bupati Kuansing Didampingi Ketua IKKS Riau Lihat Langsung Progres Bangunan Astaka MTQ Ke-44 Riau 2026
Persiapan Menuju MTQ Riau Dimatangkan, Bupati Siak Tekankan Kekompakan dan Apresiasi bagi Kafilah
Bupati Kuansing Melepas Jalur sebagai Tanda Dimulainya Laga Pertama di Tepian Burondo
1 lagi Pelaku Percobaan Curas Berhasil Dibekuk Tim URC Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:35 WIB

Road to Kapolri Esport Cup 2026, Polresta Pekanbaru Kirim 3 Tim Esport Bertarung di Kapolda Riau Cup

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:31 WIB

Petugas Patroli Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepeda Motor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:28 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria Pengedar Narkoba

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:25 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:15 WIB

Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan Wujudkan Misi Ekologi

Berita Terbaru