Gunungsitoli, (NVC) — 21 Januari 2026. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Polda Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Nias berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, tepatnya di rumah terduga pelaku berinisial M.D. (45), seorang petani/pekebun.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan dengan total berat bruto 33,49 gram, beserta alat-alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dan pengemasan narkotika.
Kasus kedua diungkap pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Hilibadalu, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Petugas mengamankan seorang pria berinisial Y.W. (40), berprofesi sebagai petani.
Penangkapan dilakukan melalui penyelidikan dengan metode under cover buy. Dari lokasi, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,43 gram, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di rumah terduga pelaku berinisial G.L.Z., seorang buruh harian lepas.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,79 gram, serta tiga butir ekstasi dengan berat bruto total 0,99 gram, timbangan elektrik, uang tunai dalam berbagai pecahan, mata uang asing, dan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P menegaskan bahwa pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Nias dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Nias. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras personel serta peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tegas AKBP Agung.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Narkotika adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda dan sendi kehidupan sosial,” tambahnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Nias menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan guna mewujudkan wilayah Hukum Polres Nias yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
(Jamil Mendrofa).






















