Seorang Residivis Curas Diringkus Polsek Bangko dalam Perkara Percobaan Pembunuhan

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, (NVC) – ZF alias Evi Ponsel (39) alamat Jln Kecamatan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Kembali berurusan dengan Polisi Polsek Bangko Polres Rohil dalam perkara melakukan percobaan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan berat.

ZF alias Evi Ponsel yang merupakan Residivis Curas ditangkap, setelah dilaporkan korban bernama Hendra (39) alamat Jln Bangko, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Hendra harus masuk RS akibat dianiaya oleh ZF alias Evi Ponsel dengan senjata tajam saat berada di Jln Pelabuhan Hulu, tepatnya di Rizki Net Kelurahan Bagan Hulu. Pada Selasa 15 Agustus 2023, Pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk. MM membenarkan telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

“Kronologis berdasarkan laporan saudara Pelapor, saat kejadian itu dia bersama saksi Dedi Irawan (Saksi I) sedang bermain Warnet tepatnya di meja No.17 dan No.18. di Warnet Rizki Net. Lalu tidak beberapa lama kemudian datang seorang laki-laki dewasa yang Pelapor dan saksi kenali yaitu saudara ZF alias Evi Ponsel, sedang membawa senjata tajam berupa Pisau.

Dan ianya langsung mengayunkan pisau dan menusuk ke arah Leher Pelapor, Pelapor atau korban mengelak akan tetapi tikaman pisau mengakibatkan luka robek pada pipi sebelah Kanan dan mengenai bahu bagian kanan, kemudian Terlapor langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami luka robek terbuka pada Pipi Kanan dan luka Robek Pada Bahu Kanan, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara Penganiayaan tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi2, dan tindakan kepolisian lainnya. Hasil dari penyelidikan diketahui dan teridentifikasi pelaku adalah saudara ZF alias Evi Ponsel.

Kemudian Unit Reskrim melakukan penggeladahan rumah pelaku dan pencarian pelaku, yang mana pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar kota Bagan Siapiapi setelah melakukan aksinya tersebut, dan dalam masa pelariannya pelaku belum diketahui dimana persembunyiannya. Dan dudapat informasi bahwa diduga pelaku dalam pelariannya tersebut sedang mengendarai Sepeda Motor Merek Vario Warna Putih di Jln Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, bersama seorang warga.

Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal Dahri Iskandar Lubis, S.H. langsung bergerak menuju tempat tersebut. Sesampainya di jalan tersebut benar ada 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai Sepeda motor merk Vario bewarna putih yang salah satunya adalah saudara Evi Ponsel, dan langsung dilakukan pengejaran.

Baca Juga :  SF Hariyanto Bicara Soal Keterlibatan Syamsuar, Rusli Zainal dan Andi Rachman dalam Kasus PT SPR, Bomen: SF Hariyanto Fokus Saja Mengurus Kasus Proyek Payung Elektrik dan Dana Earmark

Tepatnya di Bundaran Tugu Selamat Datang atau Simpang Pedamaran terlihat ianya
melompat dari dan melarikan diri ke dalam semak-semak (hutan). Setelah itu Unit Reskrim melakukan pencarian hingga dalam situasi yang gelap. Setelah kurang lebih 30 menit, akhirnya Unit menemukannya yang sedang sembunyi di dalam semak-semak dengan menutupi badannya memakai dedaunan agar tidak diketemukan.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang mangaku bernama saudara ZF alias Evi Ponsel dan mengakui telah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat terhadap korban bernama Hendra dengan menggunakan sebilah pisau dengan gagang dilapasi karet ban.

Yang mana pisau tersebut sebelumnya sengaja dibuat dan ditempa oleh saudara Evi Ponsel sendiri dari besi plat dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa korban. Percobaan pembunuhan dan/atau Penganiayaan berat tersebut dilakukan dengan cara menikam atau menusukkan pisau ke arah leher Korban, namun korban berhasil menghindar dari tikaman pisau pelaku sehingga mengakibatkan luka terbuka pada pipi bagian bawah sebelah kanan korban dengan ukuran 7 cm X 2 cm dengan kedalam 2 cm, dan Luka robek pada bahu kanan korban masing-masing berukuran 2 cm X 0,5 cm dan 1 cm X 0,5 cm (Hasil Visum Et Revertum).

Pada saat kejadian tersebut niat membunuh korban terhenti dikarenakan saksi-saksi yang ada di TKP menjerit serta melerai, dan korban langsung melarikan diri. Adapun motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan berat terhadap korban dikarenakan berdasarkan pengakuan istri pelaku kepada pelaku, bahwa istri pelaku disetubuhi oleh korban, sehingga menyebabkan pelaku sakit hati terhadap korban,” terang Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti Pisau yang digunakan untuk menganiaya Korban dan tidak berhasil menemukannya, yang mana pisau tersebut telah dibuang ke semak-semak oleh pelaku. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui bahwa pelaku penganiayaan berat merupakan residivis dalam perkara curas pada tahun 2021 TKP di Bagan Siapiapi.
Dan juga saudara Evi Ponsel tersebut juga merupakan tersangka penganiayaan berat pada perkara lain yang terjadi pada bulan Januari 2024 (korban Joni Afrizal als Ijal Simin) dan dilakukan penangkapan dan penahanan di perkara tersebut oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Bangko.

Untuk barang bukti Ini, ada Visum Et Repertum, baju korban dengan bercak darah dan 1 bilah pisau dengan gagang dilapisi karet ban (DPB). Untuk hasil tes urine tersangka positif Methaphetamin dan Amphetamin, selanjutnya ditahan untuk sangkaan Pasal 338 Jo pasal 53 dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Tersebut,” imbuhnya. (Ak)

Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyeludupan Narkotika Seberat 5,3 Kg Asal Malaysia
Penuh Khidmat, Rutan Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke – 98 Tahun 2026
Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Produksi Capai Rp14,1 Miliar
Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut
Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin
Polda Sumut Gandeng Komunitas Ojol, Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba Saat Salat Jumat di Medan Denai

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Sinergi Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyeludupan Narkotika Seberat 5,3 Kg Asal Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Penuh Khidmat, Rutan Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke – 98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Produksi Capai Rp14,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut

Berita Terbaru