PEKANBARU — Ketua DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPD LSM GAKORPAN) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean membantah keras ucapan Muhajirin Siringoringo yang meminta masyarakat Rokan Hilir mengakhiri polemik.
“Dalam berita ini akhirnya Muhajirin menyudutkan masyarakat, seakan-akan masyarakat Rohil yang berkonflik atau seakan-akan masyarakat yang membuat gaduh di Pemerintahan Rohil itu,” kata Rahmat kepada Awak Media, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Rahmat, Masyarakat juga baik-baik saja kok selama ini, tidak pernah ada warga Rohil yang mempermasalahkan dukungan atau pilihan mereka saat Pilkada kemarin, semuanya berjalan baik setelah Bupati Bistamam terpilih jadi Bupati Rohil.
“Kegaduhan di masyarakat luas hingga sampai ke seluruh Indonesia itu terjadi karena ulah Muhajirin Siringoringo yang katanya aktivis itu, jika tidak betul Ijazah pak Bistamam palsu, berarti yang membuat fitnah itu sehingga semua rakyat Indonesia tau dan menimbulkan kegaduhan di Pemerintahan Rohil, ya, Muhajirin,” tegas Rahmat.
Ia mengakatan, yang melaporkan hingga sampai ke Mabes Polri dugaan Ijazah palsu Bupati terpilih Rohil itu bukan atas nama masyarakat Rohil. Laporan itu murni atas nama Muhajirin Siringoringo.
“Bahkan Muhajirin Siringoringo pernah membuat Demo tunggal, dia sendiri yang melaporkan, dia sendiri juga yang Demo ke Mabes Polri, supaya Penyidik dari Mabes Polri segera menindak lanjuti laporannya,” ungkap Rahmat.
“Kenapa sekarang kok bawa-bawa masyarakat, bahkan membuat kata- kata yang melukai perasaan masyarakat terkhusus warga Rohil, tidak wajar Muhajirin Siringoringo ini membuat pernyataan meminta masyarakat berhenti membuat polemik,” geram Rahmat.
Muhajirin Siringoringo ajak Masyarakat akhiri polemik..!!! Emang polemik apa yang ditimbulkan masyarakat terkhusus warga Rohil sehingga harus diminta Muhajirin agar berhenti.
“Ini aktivis atau manusia pembuat fitnah? Jangan karena mau bersih- bersih diri mengorbankan masyarakat banyak, itu tidak bagus,” sebut Rahmat
Ia menyebutkan, Muhajirin tidak perlu menyuruh Masyarakat, Awak Media dan LSM menanyakan kepada Bupati Rohil apakah Muhajirin telah menerima Uang atau pengondisian lainnya. Pasti akan terungkap di kemudian hari.
Siapa yang Melindungi Bupati Rohil dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu ini?
Diberitakan sebelumnya, Rabu, 4 Februari 2026. Kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh Bupati Rokan Hilir terpilih periode 2024–2029, H.Bistamam, yang dilaporkan warga Rohil, Muhajirin Siringoringo ke Bareskrim Polri sejak Mei 2025, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Padahal, perkara ini sempat menggemparkan publik Rokan Hilir dan viral di berbagai Media Nasional sepanjang tahun 2025.
Rahmad Panggabean, selaku Ketua DPD LSM GAKORPAN Provinsi Riau, menduga kuat adanya upaya “pengondisian” terhadap Pelapor.
“Kasus ini sempat heboh, namun kini seolah lenyap tanpa kepastian. Kami menduga pelapor sudah ‘masuk angin’ atau ada tekanan tertentu. Ini berbahaya bagi penegakan hukum,” tegas Rahmad kepada Awak Media.
Menurut Rahmad, fenomena mandeknya laporan ini justru membuka potensi pelanggaran serius terhadap KUHP Nasional (UU No.1 Tahun 2023) yang kini telah berlaku penuh.
Dalam KUHP baru, tindakan:
Pemalsuan dokumen negara
Penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan jabatan publik
Menghalangi proses hukum (obstruction of justice) diancam pidana berat.
“Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pemalsuan ijazah, tetapi juga pemanfaatan dokumen palsu untuk memperoleh kekuasaan. Ini masuk kategori kejahatan serius menurut KUHP Nasional,” ujar Rahmad.
GAKORPAN Turun Langsung Investigasi Ulang

Rahmad menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Saya akan turun langsung bersama tim hukum GAKORPAN PUSAT, untuk menginvestigasi ulang seluruh rangkaian dugaan pemalsuan ini.” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat:
– Apakah benar Bistamam menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri
– Atau apakah proses hukum sengaja diperlambat
Apalagi perkara ini telah dilaporkan resmi ke Mabes Polri.
Peringatan Keras kepada Pelapor: Jangan Mainkan Hukum
Rahmad juga mengingatkan Muhajirin Siringoringo agar tidak menciptakan kegaduhan publik tanpa tanggung jawab hukum.
Dalam KUHAP Baru (UU No.20 Tahun 2025), pelapor memiliki kewajiban kooperatif dan konsekuensi pidana apabila:
Memberikan laporan palsu
Menarik laporan dengan motif tidak sah
Menghambat penyidikan
“Jangan bikin gempar masyarakat lalu menghilang. KUHAP Baru tegas mengatur sanksi terhadap pelapor yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rahmad.
KRONOLOGIS LENGKAP DUGAAN IJAZAH PALSU BUPATI ROHIL
Laporan ke Bareskrim Polri
Tanggal: 5 Mei 2025
Pelapor: Muhajirin Siringoringo
Objek laporan: Dugaan ijazah palsu SMEA (SMK PGRI) atas nama Bistamam
A. Kejanggalan SKPI SD (20 Mei 2024)
Beberapa temuan penting:
Sekolah yang diklaim Bistamam lulus tahun 1962 baru berdiri tahun 1967 (data Dapodik Kemendikbud)
Format SKPI tidak sesuai Permendikbud No.29 Tahun 2014
Persyaratan SKPI tidak lengkap (saksi kurang, tanpa laporan kehilangan resmi)
Kepala sekolah menolak memperlihatkan berkas lengkap tanpa perintah dinas
“Menguatkan dugaan SKPI diterbitkan tanpa prosedur sah”
B. Kejanggalan SKPI SMP (21 Mei 2024)
Format tidak sesuai regulasi nasional
Saksi hanya satu orang dan diduga bukan teman satu angkatan
Tidak dicantumkan nomor seri ijazah sebagaimana diwajibkan
Kepala sekolah mengaku menerbitkan SKPI di bawah tekanan Kadisdik (rekaman tersedia)
“Mengarah pada dugaan rekayasa administrasi pendidikan”
C. Dugaan Ijazah SMEA Palsu
Hasil investigasi menemukan:
Tidak ada data Bistamam pernah bersekolah di SMK PGRI
Tinta ijazah terlihat baru meski diklaim terbit 57 tahun lalu
Foto seperti tempelan baru
Posisi foto miring tidak lazim
Nama berbeda dengan KTP
Tanda tangan berbeda drastis
Stempel tampak baru
Materai tidak sesuai era (seharusnya 3 rupiah, namun dipakai 1 rupiah)
Ditambah temuan STPLKB Polresta Pekanbaru yang memuat:
Tanda tangan aparat dipalsukan
Gelar “SH” fiktif
Watermark logo Polri tidak lazim
ANALISIS HUKUM BERDASARKAN KUHP NASIONAL

Jika terbukti, dugaan ini berpotensi melanggar:
⚖️ KUHP Nasional UU No.1/2023:
✔ Pemalsuan surat/dokumen resmi
✔ Penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh jabatan publik
✔ Perbuatan berlanjut
✔ Persekongkolan/penyertaan
✔ Menghalangi proses peradilan
Ancaman pidana:
Penjara bertahun-tahun + pencabutan hak politik
⚖️ KUHAP Baru UU No.20/2025:
✔ Penyidikan wajib transparan
✔ Perlindungan saksi & barang bukti
✔ Sanksi tegas atas rekayasa perkara
✔ Sanksi terhadap laporan palsu atau manipulatif
Penutup
Kasus dugaan ijazah palsu Bupati Rohil bukan sekadar isu administrasi pendidikan, melainkan berpotensi menjadi kejahatan serius terhadap demokrasi dan hukum negara.
GAKORPAN menegaskan:
“Kami tidak akan membiarkan hukum dipermainkan. Jika ada pemalsuan, harus diproses. Jika ada rekayasa, harus dibongkar.”
Masyarakat Rokan Hilir kini menanti:
👉 Penegakan hukum tegas
👉 Transparansi aparat
👉 Keberanian membongkar kebenaran.
Anggota DPR RI yang membidangi Pendidikan, Hj Karmila, Bupati Rohil Bistamam dan Muhajirin yang dikonfirmasi hingga dua kali, namun memilih bungkam terkait dugaan Ijazah palsu tersebut. Masyarakat Rohil tentu penasaran. (Tim/Red)






















