Sosialisasi PKPU No 3 Tahun 2025 Tentang PAW Anggota DPRD oleh KPU Riau

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — 9 Desember 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Riau dan diikuti secara campuran (hybrid) oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Hadir secara langsung Anggota KPU Provinsi Riau, Nahrawi, Abdul Rahman, dan Supriyanto,

Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal B, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson, serta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Hadir juga perwakilan dari partai politik tingkat Provinsi Riau.

Peserta dari KPU Kabupaten/Kota hadir secara Daring terdiri atas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, admin/operator SIMPAW.

Dalam sambutannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa penanganan PAW merupakan bagian penting dari tugas pelayanan KPU karena berkaitan dengan keberlangsungan fungsi representasi publik di lembaga legislatif.

Ia menyampaikan bahwa pada masa jabatan anggota DPRD, dapat muncul berbagai kondisi yang menyebabkan anggota tidak dapat melanjutkan tugasnya, sehingga mekanisme PAW harus dijalankan dengan aturan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :  Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil Tahan Terduga Pencurian Sepeda Motor

Menurutnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir sebagai pedoman utama yang mengatur seluruh proses PAW secara rinci.

“Regulasi ini memberikan kejelasan langkah bagi seluruh jajaran penyelenggara agar setiap permohonan PAW dapat diproses dengan standar yang sama, tertib, dan tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai ketentuan dan alur PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses PAW serta pendalaman teknis terkait penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW).

Melalui sesi tanya jawab dan diskusi teknis, peserta memperoleh kesempatan untuk menyamakan persepsi dan memastikan pemahaman yang seragam dalam menerapkan regulasi serta mengoperasikan aplikasi yang digunakan dalam layanan PAW.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin siap dalam memberikan layanan PAW yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

KPU Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan tahapan Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau. (**/Inf)

Berita Terkait

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026
IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026
Wakil Presiden RI Gibran Hadiri Pembukaan CAI ke-47 di Wonosalam
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:39 WIB

IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru