Tegas!! Kabareskrim Polri Minta Polda Riau Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan!!

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, RIAU — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono mengingatkan seluruh pihak, baik perorangan maupun korporasi, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka area perkebunan atau aktivitas lainnya.

Ia menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Peringatan tersebut disampaikan Komjen Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Apel siaga tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Djamari Chaniago, dan turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Brigjen Agustatius Sitepu, serta unsur Forkopimda, Basarnas, BMKG, Damkar, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syahardiantono menegaskan bahwa Polri melalui Satgas Karhutla di seluruh jajaran Polda telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.

Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui pemantauan titik panas (hotspot), patroli lapangan, serta sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan kebakaran.

“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki Satgas Karhutla dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. Di sisi lain kami juga melakukan penegakan hukum,” ujar Syahardiantono.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Polri hingga tahun 2026 ini telah tercatat 20 laporan polisi terkait kasus Karhutla dengan total 21 orang tersangka.

Baca Juga :  Beraksi di 35 TKP, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Dibekuk

“Paling banyak itu di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Khusus di Provinsi Riau, Kabareskrim mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data yang dihimpun Polda Riau, sepanjang tahun 2025 tercatat 61 kasus Karhutla dengan 70 orang tersangka. Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini tercatat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.

“Polda Riau sangat bagus. Kalau tidak salah tersangkanya sudah 13 orang. Kami berharap tidak bertambah lagi, tapi kalau ada tentu harus kita tindak tegas,” kata jenderal bintang tiga ini.

Ia kembali mengingatkan masyarakat maupun pihak korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan. Karena pasti akan kita tindak tegas. Undang-undangnya jelas,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Perorangan maupun korporasi. Jadi tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” ujarnya.

Apel kesiapsiagaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun berpotensi terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Provinsi Riau. (*/Red)

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan Kualitas, Kominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG
PASAR SIBIRUANG PICU KEMACETAN PANJANG JALAN RAYA
Muscab DPC Organda Dumai, Andi Lala Bakkara Ketua Terpilih Periode 2026 – 2031
Dalam Waktu Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Orang Bandar Narkoba
Jadi Korban Mafia Tanah oleh Pirok, Advokat Mardun SH: Semua Pihak Harus Diproses Hukum
Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Gerebek Sarang Narkoba
Fun Football Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Ketua DPRD: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi
Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Perkuat Pengawasan Kualitas, Kominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

PASAR SIBIRUANG PICU KEMACETAN PANJANG JALAN RAYA

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Muscab DPC Organda Dumai, Andi Lala Bakkara Ketua Terpilih Periode 2026 – 2031

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Dalam Waktu Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Orang Bandar Narkoba

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Jadi Korban Mafia Tanah oleh Pirok, Advokat Mardun SH: Semua Pihak Harus Diproses Hukum

Berita Terbaru

Headlines

PASAR SIBIRUANG PICU KEMACETAN PANJANG JALAN RAYA

Senin, 3 Agu 2026 - 12:39 WIB