PEKANBARU — Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No.290/Pdt.G/2026/PN.Pbr dengan Tergugat, Saudara Hondro dan Penggugat, F.Zega pada tanggal (03/09-26) yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Bermula Gugatan F.Zega menggugat S.Hondro tentang penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan orang lain pada pendirian Perkumpulan Jaya Bersama Suku Nias (JBSN) yang di Notaris kan oleh Tergugat S.Hondro di Kantor Notaris Hendra Kumar, SH., MH., MKn.
Pada sidang pertama (06/08/26), Tergugat tidak hadir serta Kuasa Hukumnya, demikian juga sidang kedua (20/08/26) tergugat tidak hadir serta Kuasa Hukumnya.
Sidang ke tiga (03/09/26), tergugat hadir bersama Kuasa Hukumnya dan saat itulah dibuat keributan oleh Tergugat di lingkungan Pengadilan.
Menurut keterangan Penggugat F.Zega kepada Awak Media melalui tulisannya, saat tergugat S.Hondro duduk dalam ruang Sidang menjelang disidangkan perkara No.290/Pdt.G/2026/PN.Pbr, tergugat S.Hondro ditegur salah seorang Majelis Hakim saat tergugat sedang menelpon di ruangan sidang.
Selanjutnya, penggugat F.Zega menuturkan kepada Awak Media saat penggugat keluar dari ruang Sidang, Tergugat S.Hondro menyiku Perut Penggugat di Pintu keluar ruang sidang.
Aksi Siku yang dilakukan Tergugat itu hingga terjadi keributan dan menyita perhatian pengunjung Sidang. Perilaku S Hondro ini dinilai tidak beretika dan tidak memahami ketertiban ruang lingkup persidangan.
Salah seorang warga Nias peserta pengunjung Sidang yang tidak menyebut namanya mengatakan, “Tergugat S.Hondro itu memang selalu membuat keributan dimana saja seperti tidak berpendidikan,” kata pengunjung itu.
Sedangkan menurut F.Zega, berita di Media Online LiputanToday.com tanggal (3/9/26) mengenai Sidang perkara No.290/Pdt.G/2026/PN.Pbr, sangat keliru dan tidak profesional.
Karena objek Gugatan Penggugat adalah pendirian Perkumpulan Jaya Bersama Suku Nias (JBSN) yang menggunakan Data Diri orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan dan atau tanpa persetujuan dari pemilik Data, bukan PKMNR yang di Gugat.
“Sementara yang termuat dalam berita LiputanToday.com pada hari dan tanggal yang sama (3/9/26), adalah PKMNR (Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau) yang diduga tidak jelas legalitasnya,” kata F Zega. Sabtu, (5/9/2026).
F.Zega mengatakan, Media Online LiputanToday.com tersebut tidak layak menjadi penyambung informasi di kalangan publik karena dinilai menyesatkan pembaca berita.
“Apa lagi, sebelumnya Dewan Pers sudah menegur Media Online milik Saudara Hondro, serta Dewan Pers telah menyatakan tidak lagi merespon apa pun aduan dari Media milik Saudara Hondro karena tidak menaati ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap F Zega.
Di akhir keterangannya, F.Zega mengingatkan agar tergugat S.Hondro cepat kembali ke jalan yang benar dan memahami etika serta belajar mengikuti aturan Sidang. Jangan samakan Wilayah Sidang dengan Wilayah Kebun Kelapa Sawit.
Redaksi Media ini membuka ruang kepada pihak yang disebutkan nama nya terkait peristiwa yang terjadi untuk menyampaikan klarifikasi dan atau Hak Jawab, untuk mengimbangi / membersamai informasi kepada publik. ***
Editor : RedViral






















