Viral!! Kabid Pasar Pekanbaru Langkahi Putusan PTUN, Terbitkan Surat Penempatan Pedagang

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Munculnya Surat Hak Penempatan Los di Pasar Simpang Baru Panam menghebohkan masyarakat terutama keluarga ahli waris Alm Yasman yang saat ini berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak mereka dalam hal mengelola pasar yang dibangun oleh Almarhum Yasman dengan jerih payah dan perjuangan.

Surat Hak Penempatan dengan nomor : 511.2/DPP-4.3/SHP-006210 yang berstempel Pemko Pekanbaru dan ditandatangani Hendra Putra selaku Kabid Pasar yang juga Pembinaan Utama Muda tanggal 10 November 2025 menjadi tanda tanya besar, lantaran dalam amar putusan di PTUN Pekanbaru berbunyi : Kios Kios dan Los Los di Pasar Simpang Baru Panam adalah “Benar” dibangun oleh “Yasman” dan terdapat sebagian yang dibangun/revitalisasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yang membuat publik bertanya, apa dasar Kabid Pasar mengeluarkan surat hak penempatan los ke para pedagang?.

Atas informasi tersebut, Awak Media melakukan konfirmasi dan melayangkan beberapa pertanyaan ke Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra pada hari Rabu, (15/4/2026) melalui pesan chat yang belum dibalas dan panggilan telepon yang juga belum diangkat.

Baca Juga :  Dukung Kabupaten Hijau, Bupati Alfedri bersama Kapolda Riau Tanam 1000 Pohon

Sementara itu, Rio Rahman yang merupakan anak Ahli Waris Alm Yasman menyayangkan adanya surat hak penempatan yang dikeluarkan oleh Dinas Pasar dengan menggunakan Stempel Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Kita heran dan terkejut, putusan PTUN Pekanbaru yang sudah inkrah tidak dijalankan dan terkesan diabaikan oleh oknum Pemerintah. Apa dasar legalitas surat tersebut?. Dan apa kapasitas Kabid Pasar mengeluarkan surat tersebut?. Artinya, dengan ada bukti ini, kita menduga adanya permainan oknum oknum jahat yang sengaja mencari untung dengan melabrak dan mengabaikan putusan PTUN Pekanbaru yang sudah inkrah,” ungkap Rio.

Terakhir, Rio mengatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukum perihal surat hak penempatan yang diberikan kepada pedagang.

“Akan saya konsultasikan dengan Kuasa Hukum, jika ada pidananya akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar hal ini diusut tuntas,” pungkasnya.

Terkait Laporan Ahli Waris sebelumnya di Kejari Pekanbaru, menurut Kasi Intel Kejari Pekanbaru, dalam Minggu ini, pihak Disperindag Pekanbaru dipanggil untuk diperiksa. (Tim)

Berita Terkait

KPPU Kanwil I Bersinergi dengan UINSU Melalui Kuliah Umum
Penasihat Hukum Korban Apresiasi kepada Kapolda Provinsi Kepulauan Riau
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Paparkan Keberhasilan Penanganan Karhutla di Universitas Riau
Wako Agung: MTQ Tingkat Kecamatan untuk Persiapan MTQ Tingkat Kota Pekanbaru
DPRD Kota Dumai Hadiri Ramah Tamah HUT Ke-67 Pemuda Pancasila
Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan
Bupati Afni Resmi Buka MTQ Kecamatan Kandis : Astaka Tidak Megah Tapi Bonus Diutamakan
Wabup Syamsurizal Buka Musda V MUI Siak, Dorong Ulama Mampu Jawab Persoalan Umat

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 00:36 WIB

KPPU Kanwil I Bersinergi dengan UINSU Melalui Kuliah Umum

Minggu, 1 November 2026 - 00:31 WIB

Penasihat Hukum Korban Apresiasi kepada Kapolda Provinsi Kepulauan Riau

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Paparkan Keberhasilan Penanganan Karhutla di Universitas Riau

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Wako Agung: MTQ Tingkat Kecamatan untuk Persiapan MTQ Tingkat Kota Pekanbaru

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Kota Dumai Hadiri Ramah Tamah HUT Ke-67 Pemuda Pancasila

Berita Terbaru

Headlines

KPPU Kanwil I Bersinergi dengan UINSU Melalui Kuliah Umum

Minggu, 1 Nov 2026 - 00:36 WIB