Berlarut dalam Penderitaan, Korban Penganiayaan Mencari Keadilan: Dimana Penegak Hukum Indonesia..!?

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) — (01/01/2025)- Kekecewaan mendalam dirasakan korban penganiayaan YL (Lk-43) Warga Tenayan Raya yang menjadi korban cidera dan luka-luka atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh 4 (empat) orang yang telah diketahui identitasnya.

Kekecewaan yang dirasa korban tersebut sangat mendasar bagi korban, karena sejak kejadian 22/9/2024 hingga saat ini telah masuk tahun 2025 sudah hampir masuk 4 bulan, dan luka-luka pun telah mengering para terlapor masih dapat menghirup udara bebas, adanya kekhawatiran korban para pelaku melarikan diri.

Kejadian terjadi pada hari minggu tanggal 22/09/2024 pukul 01.00 WIB di Jl. Hangtuah Gg. Kuantan , korban dipukuli secara bersama-sama oleh pelaku, diseret serta badan korban disundut api rokok oleh pelaku. Atas peristiwa tersebut dalam keadaan luka-luka korban langsung membuat Laporan ke Polresta Pekanbaru.

Laporan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tersebut resmi diterima Polresta Pekanbaru dengan Nomor: LP/B/863/IX/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 22 September 2024.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Penasehat Hukum Korban MARDUN, SH., CTA dari Kantor Hukum ETOS membenarkan laporan tersebut (01/01/2025).

Baca Juga :  Bupati Kuansing Buka Kuliah Umum di UNIKS, Dorong Sektor Pendidikan Hadapi Tantangan Global

“hal tersebut benar adanya, dugaan penganiayaan yang dialami klien kami telah dilaporkan pada taggal 22/09/2024, telah diperiksa 2 orang saksi AP dan Z warga Jl. Hangtuah. Dari yang diduga adanya pelaku sejumlah 13 orang kini telah mengerucut dikantongi sekitar 4 (empat) identitas diduga pelaku penganiayaan atas nama RS als. Rido Lambe, MRW als Rido Kopral, G als Andi dan FM. Penyelidik sempat mengagendakan mediasi namun Terlapor tidak ada yang hadir”.

Mengenai sudah atau belum ditetapkannya tersangka PH Korban menjelaskan.

“terakhir kami komunikasi dengan Penyelidik, penyelidik menginfokan perkara ini akan naik sidik, kemudian akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, dan untuk agenda itu sudah diajukan. Saat ini menunggu jadwal gelar dari KBO. Klien kami berharap ada kepastian hukum bagi pencari keadilan, dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya’.

Sebagai korban tidak lain tidak bukan hanya mencari keadilan dan meminta atensi dari penegak hukum, demi tegak lurusnya hukum, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***

Laporan : Diah Vivian Sari SH

Editor : Bomen

Berita Terkait

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!
Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!
Kaban Kesbangpol Riau Jadi Pemateri Bertajuk Etika dalam Kepemimpinan di Unilak
DPD PDI Perjuangan Gelar MUSANCAB di Kota Dumai
UNDER COVER PETUGAS MEMBUAHKAN HASIL
Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Masuknya Sabu Sebanyak 5.095 Gram

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:34 WIB

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:18 WIB

Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:47 WIB

Kaban Kesbangpol Riau Jadi Pemateri Bertajuk Etika dalam Kepemimpinan di Unilak

Berita Terbaru