Jual Extasi ke Petugas, Bandar Narkoba di Ciduk Satresnaroba Polres Binjai

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, (NVC) — Unit-1 Satres narkoba polres Binjai berhasil menciduk seorang pria sebagai bandar narkoba yang siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan dengan inisial MA (24) alamat jalan genteng Lk. 2 kelurahan deli tua kecamatan deli tua kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara.

MA (24) diamankan oleh unit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama tim di TKP, jalan letjend jamin ginting kelurahan rambung barat kecamatan binjai selatan, kota binjai, kamis 2/1/25, pukul 22.40 wib malam hari.

Awal terjadinya penangkapan terhadap MA (24) tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan Letjen jamin ginting sesuai informasi yang diterima,

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga MA (24) dimana saat itu terduga sedang berdiri di pinggir jalan letjend jamin ginting dengan memegang bungkusan plastik ditangannya, saat didekati oleh petugas dianya menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri.

Baca Juga :  Mahasiswa Akan Kepung Kantor PN Pasir Pengaraian Jika Lamban Eksekusi Putusan MA, Rizky : PT TG Angkat Kaki dari Wilayah Tanah Tambusai

Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas sehingga berhasil mengamankan terduga.

Saat melakukan penangkapan terhadap MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 99 (sembilan puluh sembilan) butir diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 gram, 1 (satu) buah HP merk realme dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam BK 6266 AKW.

Saat ini terduga pelaku MA (24) bersama barang bukti diamankan di satres narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d 20 tahun. tegas AKP Samsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi.

(Redaksi/Indra Tanjung)

Berita Terkait

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru