Staff Biro Ekonomi Pemprov Riau Dilaporkan ke Polda Riau atas Kasus Penggelapan Uang Rp 5,295 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, RIAU, (NV) – Merasa ditipu, AF mendatangi Mapolda Riau bersama Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Shelfy Asmalinda., SH., MH. Selain Shelfy, kedua rekannya Lestari, SH dan Afriadi Andika, SH., MH juga ikut mendampingi AF. Mereka tiba di Mapolda Riau pada 18 Januari 2024 lalu pukul 15.48.WIB.

AF sebagai pelapor dugaan Tidak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh dua orang terlapor RA dan DZ senilai Rp. 5.295.000.000,-. Sungguh mengejutkan! Salah satu yang dilaporkan adalah Staf Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Riau.

Seperti dituliskan pada Surat Laporan Polisi, kejadian bermula sekitar bulan Agustus 2022. Saat itu, terlapor mengajak pelapor untuk bekerja sama dalam usaha pengadaan Pupuk non Subsidi yang akan disalurkan ke Koperasi Unit Desa (KUD).

Saat itu, terlapor berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 10% kepada pelapor dari modal yang diberikan.

Usaha Pengadaan Pupuk non subsidi itu awalnya berjalan lancar hingga Bulan Oktober 2023. Meskipun demikian, pelapor dan terlapor berjanji akan berkomitmen melanjutkan kolaborasi atau kerjasama dalam hal pengadaan Pupuk non Subsidi tersebut.

“Pada hari Senin, 02 Oktober 2023, saya mengirim uang secara bertahap ke Rekening terlapor RA dan terlapor DZ dengan total Rp 5.295.000.000; (Lima Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta) untuk modal pembelian Pupuk non Subsidi,” terang AF melalui Kuasa Hukumnya, Afriadi Andika, SH MH kepada Awak Media Jumat, 1 Maret 2024.

Dimana, masih kata Afriadi Andika, “Klien kami AF mengirimkan uang tersebut melalui transfer dari rumah miliknya yang beralamat di Jalan Unggas 5, Perumahan Green City Blok AA. No.1, RT.000/RW.001, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau,” jelas Afriadi Andika.

Baca Juga :  Mitra Bentala dan Dinas BPBD Bekerjasama Membentuk Desa Tangguh Bencana (Deatana) di Desa Maja

Seiring berjalannya waktu, ternyata terlapor sampai saat ini tidak sesuai dengan komitmen perjanjian semula. Buktinya, sampai sekarang, Jumat, (1 Maret 2024), terlapor RA dan DZ tidak memberikan keuntungan dan tidak mengembalikan modal yang telah diberikan oleh pelapor, AF.

Oleh karena itu, pelapor bersama Penasehat Hukumnya membuat Surat Laporan Polisi, LP/B/23/1/2024/POLDA RIAU ditandatangani oleh pelapor di SPKT Polda Riau, guna pengusutan lebih lanjut.

Untuk diketahui, surat tanda penerimaan Laporan di Mapolda Riau juga telah diketahui oleh Kepala SPKT Polda Riau, (KA Siaga III), Kompol. Subiyanto Basuki, S.Pd juga menandatangani di sertai Stempel.

“Terlapor diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Perbuatan Curang sebagaimana disebut dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” pungkas Afriadi Andika.

Dari keterangan Kuasa Hukum Pelapor, Afriadi Andika saat dikonfirmasi Redaksi nadaviral.com, Jum’at siang (1/3/2024) pukul 11.23.WIB membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya bang, siap bang, sedang ada Giat bang. Ini releasenya ya bang,” kata Dika dengan begitu semangat merespon pertanyaan Awak Media melalui pesan sarana Aplikasi WhatsApp. ***

Editor : RedNV

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB