Binjai – Di bawah kepemimpinan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap dugaan peredaran Catrige Pod yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate di wilayah hukum Polres Binjai.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang diduga dapat menyediakan Catrige Pod berisi etomidate.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan undercover buy.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.30 wib, petugas mengamankan FA (23) di Jalan T.
Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, setelah menyerahkan 3 buah Catrige Pod dengan berat brutto 20,20 gram. Dari FA turut diamankan 1 unit telepon seluler.
Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada RFS (23). Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 wib, petugas mengamankan RFS dan menyita 1 unit telepon seluler serta 1 unit mobil Nissan March warna silver.
Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai., tegas AKBP Bimo Moernanda.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)






















