Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

MF diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina dengan merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.

Polisi juga mengamankan satu buah tas sandang berwarna hitam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat berada di tempat kejadian, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah.

Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.

Ketika petugas melakukan penangkapan, pria tersebut sempat berupaya melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel.

Namun, petugas berhasil mengamankannya di depan pintu rumah.

Setelah tas diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik teh warna hijau merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.

Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga tersangka.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan MF beserta barang bukti dan membawanya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sekda Siak Tekankan Disiplin dan Komitmen Pelayanan ASN kepada Masyarakat

Atas dugaan perbuatannya, MF diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.

Sementara itu, barang bukti ketamin akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.,

menegaskan bahwa jajaran Polda Sumut bersama seluruh satuan kewilayahan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya.

Menurutnya, pengungkapan kasus di Batu Bara tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran obat terlarang.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ferry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras di lingkungan sekitarnya.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Pengembangan terhadap perkara ini masih dilakukan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Polda Riau Tangani Kasus Karhutla, Tersangka Menjadi 55 Orang
Kapolsek Binjai Dampingi Jemaat Ibadah di Gereja El Saddai
Bupati Siak Pastikan Karhutla Dayun Padam, Pendinginan Terus Dilakukan
Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Gubernur Sumut Bersama Kapolres Binjai dan Plt. Bupati Langkat Tinjau Jalan Longsor di Desa Telagah
Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71
Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Orang Pengunjung Jalani Tes Urine

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:54 WIB

Polda Riau Tangani Kasus Karhutla, Tersangka Menjadi 55 Orang

Minggu, 13 September 2026 - 22:11 WIB

Kapolsek Binjai Dampingi Jemaat Ibadah di Gereja El Saddai

Minggu, 13 September 2026 - 22:07 WIB

Bupati Siak Pastikan Karhutla Dayun Padam, Pendinginan Terus Dilakukan

Minggu, 13 September 2026 - 21:18 WIB

Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat

Minggu, 13 September 2026 - 21:15 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor, Sita 4 Sajam dan Ketapel

Berita Terbaru

Headlines

Kapolsek Binjai Dampingi Jemaat Ibadah di Gereja El Saddai

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:11 WIB