Dishub Riau Stop Izin Trayek Mobil AKDP, Aturan STNK Wajib atas Nama Perusahaan

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Pemilik Mobil Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sampai saat ini masih bingung dan kecewa atas kebijakan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau.

Salah seorang supir pengemudi mobil AKDP jurusan Pekanbaru – Tembilahan yang mengaku bernama Indra, sangat kecewa keputusan yang mendadak dibuat oleh Dishub Riau.

Sehingga mobil nya tidak bisa memperpanjang Kartu Pengawas (KP) atau Izin Trayek. “Padahal, setiap tahun diperpanjang melalui Direktur PT. Nusantara Refi Abadi atau Amir Husin, SE,” tutur Indra.

Menurut keterangan Direktur PT Nusantara Refi Abadi, Amir Husin, telah mengurus izin trayek mobil AKDP tersebut empat bulan lalu, namun yang dikeluarkan oleh Dishub Riau hanya Empat unit dan sisa akan diterbitkan bulan April 2025.

Sayang sekali, setelah ditanyakan kepada Kabid Darat Dishub Riau, Ongki, di ruang kerjanya mengatakan, tidak bisa dikeluarkan Izin Trayek karena sekarang wajib STNK atas nama PT,” kata Ongki.

Amir Husin selaku Direktur PT, sangat kecewa dengan kinerja Dishub yang tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik PT, atau pemilik Mobil, sehingga tidak menimbulkan kesan yang tidak baik, karena persyaratan permohonan perpanjangan Izin Trayek tersebut sudah diserahkan kepada bagian perizinan Dishub Riau empat bulan lalu.

Baca Juga :  Satu Dekade Kepemimpinan Presiden Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda

Dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 127 telah diatur setiap Angkutan Umum wajib memiliki Izin Trayek. “Namun kenyataannya banyak plat hitam yang menjadi angkutan umum kok tidak ditindak atau ditertibkan oleh Dishub, Polantas dan Polisi Pamong Praja?,” kata Sopir Indra.

Oleh karena itu, Amir Husin berharap kepada Dinas Perhubungan untuk tegakkan aturan sesuai prosedur nya

“Karena STNK atas nama PT ataupun milik Pribadi, Pajak nya tetap sama dan lagi masalah STNK adalah kewenangan Polri atau Samsat dan juga mobil yang diperpanjang izinnya masih hidup Pajak dan STNK nya, kenapa masih ada aturan untuk mempersulit masyarakat dalam ekonomi yang cukup Sulit saat ini,” tutup Amir. Jumat, (25/4/2025). **

Editor : Bomen / RedViral!

Berita Terkait

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!
Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah
Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!

Minggu, 19 April 2026 - 10:19 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Berita Terbaru