LSM Trinusa Lampung Laporkan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan ke Kejati dan Polda Lampung

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (NV) — LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Provinsi Lampung melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan pembebasan lahan tanah untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung, disertai bukti-bukti otentik yang mengindikasikan adanya mark-up harga dan pembayaran fiktif.

Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Lampung, **Faqih Fakhrozi**, dalam keterangannya, mendesak aparat penegak hukum untuk segera membentuk **tim khusus (timsus)** guna mengaudit proses pengadaan tanah tersebut. “Kami telah menyampaikan laporan pengaduan dilengkapi dokumen transfer dana pembayaran lahan yang diduga mengalami penggelembungan nilai serta indikasi pembayaran fiktif,” tegas Fakhrozi.

**Bukti dan Modus Dugaan Korupsi**
LSM Trinusa mengklaim memiliki dokumen pendukung, termasuk:
1. **Bukti transfer dana pembebasan lahan** yang menunjukkan nominal tidak wajar.
2. **Dokumen pembayaran fiktif**, di mana dana dikucurkan namun tidak diterima oleh pemilik lahan yang sah.
3. **Analisis harga pasar tanah** yang diduga dimanipulasi untuk keuntungan oknum tertentu.

Baca Juga :  Panen Sayur Kangkung dan Pakcoy, Bukti Nyata Lapas Pekanbaru Terus Produktif dan Konsisten Dukung Program Ketahanan Pangan

**Tuntutan dan Rencana Aksi**
Selain pelaporan, Trinusa akan menggelar **unjuk rasa di depan KPK dan Kejaksaan Agung pada 5 Mei 2025** untuk mendorong proses hukum. “Kami mendesak Kejati dan Polda Lampung segera menindaklanjuti dengan penyidikan serius. Jika perlu, KPK harus turun tangan,” tambah Fakhrozi.

**Respons Aparat Penegak Hukum**
Hingga berita ini diturunkan, pihak **Kejati Lampung** dan **Polda Lampung** belum meberikan Tanggapan Resmi.

**Implikasi Kasus**
Jika terbukti, kasus ini berpotensi:
– Merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
– Menyeret pejabat terkait di Pemkab Pesisir Barat periode 2016.
– Mengungkap jaringan korupsi pengadaan lahan di Lampung. (Team/Nedi)

Berita Terkait

Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak dengan Menaikan Bonus 10 Persen dan Hadiah Umrah
Bupati Bengkalis Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu
Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat
PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat
Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan
Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak dengan Menaikan Bonus 10 Persen dan Hadiah Umrah

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:25 WIB

Bupati Bengkalis Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:29 WIB

Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:22 WIB

PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat

Berita Terbaru