Jaringan Malaysia Dibongkar, Timsus Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kilo Gram Sabu

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, (NV) – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Polda Sumatera Utara. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan 30 kilogram sabu yang dibawa oleh jaringan diduga kuat terkait sindikat internasional asal Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung Selasa (27/5/2025) sore di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, petugas mengamankan 2 pelaku. “Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan, yaitu tersangka Alias Am (41) dan Alias Utam (41), dua-duanya ini nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Kombes Pol. mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang pria berinisial alias Am dan alias Utam diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan. Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso dried Durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Kamar Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Dipenuhi Barang Ilegal Seperti Sajam, Kabel, Sendok, Gunting, Alat Komunikasi dan Charger

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku menyimpan sabu lainnya di dalam kamar belakang rumah di kampung nelayan Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat atau TKP 2.

“Hasil interogasi para tersangka masih ada 2 kilogram sabu di dalam kamar belakang rumah di TKP 2 dan seluruhnya milik tersangka Am,” ucapnya.

“Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial A (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K (juga masih dalam lidik).

Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram, atau Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Namun mereka baru menerima Rp 5,5 juta sebagai uang operasional awal,” beber Kombes Calvijn.

Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti diantaranya 30 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina Freeso dried Durian, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,-.

Saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi masih akan melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan dan menangkap DPO.

(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Siak Terima 20 Unit Traktor, Bupati Afni:  Kementan Dukung Modernisasi Pertanian
Sabu 22 Kg Disamarkan dalam Tangki Mobil, Polisi Tangkap Kurir di Parkiran Mal Medan
Peduli Kesehatan WBP, Klinik Pratama Lapas Narkotika Rumbai Bagikan Vitamin
Komitmen Wujudkan “Zero Halinar”, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian 
Soal Dugaan Penyimpangan Penanganan Barang Sitaan Rokok Ilegal di Bea Cukai Dumai, Ketua KNPI Riau Tegaskan Hal ini
DPMPTSP Kuansing Koordinasi dengan Polda Riau, Siapkan Layanan Polri di Mal Pelayanan Publik
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja, Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Pemkab Kuansing Percepat Penanganan Sunting Melalui Orang Tua Asuh

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:59 WIB

Siak Terima 20 Unit Traktor, Bupati Afni:  Kementan Dukung Modernisasi Pertanian

Rabu, 29 April 2026 - 22:52 WIB

Sabu 22 Kg Disamarkan dalam Tangki Mobil, Polisi Tangkap Kurir di Parkiran Mal Medan

Rabu, 29 April 2026 - 17:48 WIB

Peduli Kesehatan WBP, Klinik Pratama Lapas Narkotika Rumbai Bagikan Vitamin

Rabu, 29 April 2026 - 17:45 WIB

Komitmen Wujudkan “Zero Halinar”, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian 

Rabu, 29 April 2026 - 17:40 WIB

Soal Dugaan Penyimpangan Penanganan Barang Sitaan Rokok Ilegal di Bea Cukai Dumai, Ketua KNPI Riau Tegaskan Hal ini

Berita Terbaru