PEKANBARU, (NV) – Anggota DPRD Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, Suyadi, akhirnya angkat bicara terkait kepemilikan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ia mengakui bahwa lahan yang selama ini dikelola secara pribadi maupun oleh Kelompok Tani Maju ternyata berada di dalam kawasan hutan konservasi.

“Alhamdulillah, atas bimbingan dan arahan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kita menyelesaikan persoalan ini secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ),” ujar Suyadi, Kamis (10/7/2025).

Suyadi menjelaskan bahwa total lahan yang diserahkan mencapai 311 hektare, dengan rincian 150 hektare dikelola secara pribadi oleh dirinya dan keluarganya, sementara sisanya dikelola oleh Kelompok Tani Maju.

“Secara sukarela kami menyerahkan lahan tersebut. Kami juga masih menunggu arahan selanjutnya dari Satgas PKH,” tambahnya.

Anggota Komisi IV DPRD Riau itu mengungkapkan bahwa lahan tersebut dibelinya sejak tahun 2009 secara bertahap, tanpa mengetahui bahwa wilayah itu termasuk kawasan konservasi TNTN. Saat pembelian, menurutnya, sudah ada pemukiman warga lengkap dengan KTP, sekolah, dan bahkan tempat pencoblosan saat Pemilu.

“Saya tidak menyangka bahwa ternyata lahan itu termasuk kawasan TNTN. Tapi kenyataannya memang salah. Kita akui itu dan kita selesaikan melalui Restorative Justice bersama Satgas PKH,” jelasnya.

Atas proses ini, Suyadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Satgas PKH, terkhusus Wadan Satgas PKH sekaligus Komandan Tim Alpha Satgas PKH Mayjen TNI Dodi Triwinarto, Kapolda Riau, Danrem, Kejati Riau, Kepala Balai TNTN, serta BBKSDA Riau yang telah membimbing proses penyelesaian secara damai.

Ia juga mengajak seluruh pihak yang merasa memiliki atau mengelola lahan di kawasan TNTN untuk segera melapor ke Posko Satgas PKH di Kejati Riau.

“Sebagai wakil rakyat, saya siap mendampingi jika memang dibutuhkan pendampingan dalam proses penyelesaian,” tegasnya. ***

Sumber : GR

Editor : Red