Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di SMP Negeri 20 Padang Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, SUMBAR, (NV) – 18 juli 2025. Penanganan perkara penganiayaan berat terhadap seorang siswa di SMP Negeri 20 Padang menuai sorotan tajam. Korban mengalami patah rahang dan harus menjalani operasi besar di RSUP M. Djamil Padang dengan biaya mencapai Rp35 juta, sementara keluarganya tergolong tidak mampu.

Kasus ini terjadi saat acara perpisahan sekolah yang berlangsung di lingkungan SMPN 20 Padang, kegiatan yang sejatinya telah dilarang oleh Pemerintah Kota Padang. Peristiwa tersebut diduga kuat melibatkan siswa dari sekolah yang sama sebagai pelaku.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum ETOS, yakni Mardun, S.H., C.T.A, menyatakan bahwa hingga kini belum ada kejelasan penanganan perkara yang dilaporkan ke Polresta Padang sejak 31 Mei 2025 dengan Nomor LP: LP/B/417/V/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

“Sudah lebih dari satu bulan, belum ada kepastian hukum, sementara korban mengalami penderitaan fisik dan psikis yang berat. Hal ini jelas menciderai rasa keadilan,” tegas Mardun.

Fakta Hukum dan Kelalaian Aparat

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa menurut Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 106 KUHAP, aparat penegak hukum wajib segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Terlebih lagi, karena korban adalah anak, maka seharusnya penanganannya tunduk pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mewajibkan SPDP dikirimkan ke kejaksaan dalam waktu 1×24 jam dan berkas perkara dilimpahkan dalam 15 hari kerja.

Baca Juga :  DPRD Kuansing Minta Pemda Siapkan Bantuan Mobil Damkar di Kecamatan Cerenti

“Jika ketentuan ini tidak dijalankan, maka penundaan proses hukum tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH),” ujar Mardun.

Sekolah dan Pemko Padang Harus Bertanggung Jawab

Kuasa hukum korban juga menyoroti pihak sekolah yang dianggap lepas tanggung jawab, padahal peristiwa terjadi di lingkungan sekolah saat kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilaksanakan.

“Penyelenggara acara tidak bisa lepas tangan. Keselamatan anak adalah tanggung jawab sekolah dan Dinas Pendidikan,” tambahnya.

Tuntutan dan Seruan Keadilan

Kantor Hukum ETOS menyampaikan empat tuntutan penting:

1. Polresta Padang segera memberikan penjelasan terbuka: apakah kasus dihentikan atau masih diproses;

2. Jika SPDP belum dikirim dalam 1×24 jam dan pelimpahan perkara belum dilakukan dalam 15 hari, tindakan tersebut melanggar hukum;

3. Dinas Pendidikan dan Pemko Padang harus bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan;

4. KPAI dan Ombudsman RI diminta turun tangan mengawasi penanganan perkara ini.

“Jika kasus ini tidak ditindak secara adil dan cepat, maka pesan yang muncul di masyarakat sangat berbahaya: bahwa kekerasan terhadap anak bisa dianggap biasa dan tidak dihukum sebagaimana mestinya,” tutup Mardun.

Redaksi menerima informasi lebih lanjut dari pihak keluarga korban, yang saat ini masih berjuang menutupi biaya pengobatan akibat luka parah yang dialami anaknya. ***

Editor : Red

Berita Terkait

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru