Material Timbunan Ruas Jalan Gunungsitoli-Afia Bercampur Lumpur, Ada Aroma Korupsi!

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, (NVC) — Proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Gunungsitoli – Afia di Kota Gunungsitoli, yang menelan anggaran mencapai Rp 52,24 miliar dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 yang di kerjakan PT. Mitra Agung Indonesia menuai sorotan publik. Pasalnya, material yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pantauan awak media di lokasi pekerjaan, material dasar timbunan jalan terlihat bercampur lumpur. Lebih memprihatinkan lagii, sebagian material disebut-sebut langsung diambil dari salah satu hulu sungai di wilayah Nias Utara yang belum jelas izin Quarrynya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak mengikuti standar teknis konstruksi jalan.

Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ferri Sianipar, enggan memberikan komentar terkait kelayakan material yang dipergunakan maupun hasil uji Laboratorium, Hingga berita ini diterbitkan, PPTK belum memberikan penjelasan resmi.

Ketua Pimpinan Wilayah Kepulauan Nias LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Helpin Zebua, saat diwawancarai oleh awak media, sabtu (13/09/25) menegaskan bahwa penggunaan material dalam proyek jalan provinsi seharusnya mengikuti regulasi yang berlaku.

“Pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 52 miliar itu wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan mutu dan Pasal 6 PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan.

Baca Juga :  Kepala LAPAS Kelas IIA Pekanbaru Ingatkan Seluruh Jajaran, Mampu Menjaga Kebersihan dan Kedisiplinan

Lebih lanjut, dalam Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan, sudah jelas diatur bahwa bahan material yang digunakan harus melalui pengujian laboratorium dan memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) atau standar teknis konstruksi lainnya. Bila material tidak sesuai standar, maka pekerjaan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Helpin.

Lebih jauh, Helpin juga menyinggung aspek hukum apabila dugaan penyimpangan ini benar terjadi.

“Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan menggunakan material yang tidak sesuai Spesifikasi, maka selain melanggar ketentuan teknis, hal ini juga dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam Pasal 86 UU Jasa Konstruksi diatur bahwa penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan mutu dapat dikenai sanksi Administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, dapat dijerat dengan UU Tipikor yang ancamannya pidana penjara dan denda,” ujarnya.

Menurutnya, pengujian Laboratorium merupakan hal wajib untuk memastikan material yang digunakan layak dan aman bagi pengguna jalan. Tanggung jawab pengawasan berada pada Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai penyelenggara jalan provinsi.

Hingga kini, awak media masih belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait, khususnya PPTK proyek, yang memilih bungkam saat dimintai keterangan. (Jamil Mendrofa).

Berita Terkait

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru