Kejati Riau Tahan Pengacara PT SPRH Terkait Korupsi Dana PI 10 Persen

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Cukup lama berproses, namun akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan seorang oknum Pengacara inisial (Zul), diduga bernama Zulkifli yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau disingkat PT SPRH.

Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno menyampaikan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli terlebih dahulu diamankan oleh Penyidik pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu tempat dalam Kota Pekanbaru.

“Penyidik mengamankan saudara Z (Zulkifli_red) karena yang bersangkutan telah enam kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Sutikno, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen Sapta Putra dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Selasa (9/12) malam.

Setelah diamankan, Zulkifli dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai Saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang cukup, serta gelar perkara, status Zulkifli ditingkatkan dari Saksi menjadi Tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada Selasa, 9 Desember 2025,” jelas mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, tersangka Zulkifli diduga berperan sebagai Pengacara PT SPRH yang bersepakat atau kongkalikong dengan Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH untuk melakukan jual beli lahan kebun Kelapa Sawit seluas 600 Hektare dengan nilai Rp 46,2 miliar. Rahman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga :  Akhir Tahun 2024, KPK RI Umumkan Nama Pejabat Mengisi LHKPN Asal-Asalan, Bomen: Jangan Hanya Gertak Sambal

Namun, lahan kebun Sawit tersebut diketahui bukan milik tersangka Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan Kwitansi sebesar Rp 10 miliar yang ditandatangani tersangka Z. Namun uang tersebut tidak pernah diterima tersangka Z, namun digunakan oleh Saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan pengeluaran keuangan PT SPRH,” ungkap Sutikno.

Pembayaran berikutnya dilakukan melalui Transfer ke Rekening tersangka Zulkifli, masing-masing sebesar Rp 20 miliar dan Rp 16,2 miliar melalui Bank Riau Kepri Syariah.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka serta disalurkan kepada pihak lain, termasuk kepada Rahman.

Akibat perbuatan tersebut, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 36,2 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian Negara Rp 46.221.498.127,60, sebagaimana hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Atas perbuatannya, tersangka Zulkifli disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi Tindak Pidana,” tegas Sutikno. ***

Editor : Red

Berita Terkait

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!
Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah
Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!

Minggu, 19 April 2026 - 10:19 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Berita Terbaru