Berbohong Soal Surat Nikah dan Isteri Kedua, Keluarga Korban Minta Penyidik Tangkap Yusman Gea!!

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Keterangan Yusman Gea dalam cuplikan Video Konferensi Pers mengatakan bahwa, tidak tahu soal Isteri Kedua, membuat keluarga Korban, Hilda Gea geram dan meminta Penyidik Polsek Bukit Raya segera melakukan penahanan terhadap Yusman Gea.

Yusman Gea tidak hanya melakukan pembohongan publik tentang isteri kedua, tetapi Yusman juga melakukan pembohongan publik tentang Surat Nikah.

Setelah Yusman diduga kuat telah menyetubuhi Korban di The Palace Hotel di luar Nikah, kemudian baru membawa korban ke rumah oknum Pendeta untuk dibuatkan Surat Nikah.

“Kasus ini semakin terungkap. Awalnya, korban melaporkan Yusman terkait Pasal 351. Kini Yusman tidak mengakui Hilda sebagai isteri sah kedua setelah terbitnya Surat Nikah sebagaimana pengakuan Yusman dalam Video tersebut.

Sebagaimana Penganiayaan pada Pasal 351 dan Pasal 411 KUHP tentang Perzinahan serta Pasal 473 UU No 1 Tahun 2023 tentang Persetubuhan.

Pembohongan publik di Indonesia diatur dalam beberapa pasal, terutama Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran (Pidana 10 tahun) dan Pasal 378 KUHP (penipuan) terkait tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan;

Serta UU ITE (Pasal 28 Ayat (1) & (3), yang mengatur berita bohong dan menyesatkan di ranah digital, seringkali terkait dengan unsur menimbulkan kerusuhan atau kerugian. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami dari keluarga meminta Penyidik Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru segera menangkap Yusman dan dinaikan status sebagai Tersangka,” kata Bomen. Minggu (28/12/2025).

Yusman Gea Terus Mendatangai Rumah Korban

Pihak keluarga Hilda Lase memberikan peringatan keras kepada Yusman untuk tidak lagi mendatangi rumah Korban terus menerus. Selama perkara masih berjalan di Kepolisian, Yusman dilarang keras mendatangi rumah Korban dan berhenti membujuk korban dengan modus kebohongan.

“Sesuai laporan informasi dari warga, selama perkara keduanya berguling di Kepolisian, Yusman sering datang ke rumah korban menggunakan Motor warna merah, Helm warna putih, menggunakan Rambut palsu dan berusaha masuk ke dalam rumah korban dengan alasan tidak jelas.

Kejadian ini membuat korban ketakutan, trauma dan merasa terancam, apa lagi ke 3 anak korban masih kecil-kecil. Kini butuh perlindungan hukum dari Kepolisian dan APH terkait. Kami juga beri peringatan keras kepada Yusman untuk berhenti mendatangi rumah Korban. Hingga Sabtu, (27/12/2025), Yusman masih mendatangi rumah Korban,” tegas Bomen yang merupakan Humas DPP SAFU itu.

Terakhir, Bomen meminta pihak Kepolisian untuk memeriksa oknum Pendeta inisial (PNT Sihombing) yang menerbitkan Surat Nikah tersebut dan juga memeriksa kedua Saksi inisial (LL Bu’ulolo) dan (SB Bu’ulolo).

“Kami meminta bantuan dari Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat bersama warga agar memberi bantuan perlindungan kepada korban apa bila Yusman Gea kembali mendatangi rumah Korban.

Sebab Yusman tidak mengakui telah menyetubuhi Korban di luar Nikah dan Yusman juga membantah dan tidak mengakui Surat Nikah tersebut. Kami mendorong Kapolsek Bukit Raya di bawah naungan Kapolresta Pekanbaru untuk segera menangkap Yusman yang sudah meresahkan korban!!,” tutup Bomen.

Sebelumnya diberitakan dengan Judul: Yusman Gea Bantah Soal Surat Nikah dan Isteri Kedua, Kapolsek Bukit Raya: Itu Menurut Dia, Kita Masih Periksa Saksi

Laporan kasus Penganiayaan oleh Korban, Hilda B Lase di Polsek Bukit Rakyat, Polresta Pekanbaru, masih berjalan. Dari keterangan Kapolsek, terduga pelaku, Yusman Gea sudah dua kali diperiksa.

Soal bantahan Terlapor Yusman Gea tentang isteri kedua sebagaimana pertanyaan yang diajukan 3 Media dalam Konferensi Pers yang diinisiasi oleh Yusman Gea di dampingi Kuasa Hukumnya, Fredy Simanjuntak, diunggah dalam bentuk Video belum lama ini.

“Itu hak dan versinya Yusman Gea membantah soal isteri kedua, namun kami masih mengumpulkan keterangan Saksi-Saksi. Kalau sudah memenuhi unsur melawan hukum, ya, tidak tertutup kemungkinan diproses Pidana nya,” kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo kepada Awak Media. Selasa (23/12/2025) via Telepon WhatsApp sekitar Pukul 16.33.WIB.

Yusman Gea yang juga telah melaporkan Korban Hilda ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 8 Desember 2025 ini, menuduh Hilda soal pengerusakan Motor dan HP, tidak hanya membantah di hadapan ke 3 Media, tetapi juga membantah saat Awak Media menanyakan hal yang sama kepada Yusman.

Baca Juga :  3 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Berhasil Ditangkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

“Saya tidak tahu itu, itu tidak benar,” kata Yusman, singkat. Jumat (19/12/2025).

Kemudian, saat ditanya tentang munculnya Surat Nikah antara Yusman dan Hilda, Yusman juga membantahnya.

“Saya tidak tahu itu, entah siapa yang buat-buat itu dan diperuntukkan atau digunakan untuk siapa,” kata Yusman.

Padahal, menurut pengakuan Hilda kepada Awak Media, usai Yusman menyetubuhi dirinya di luar Nikah yang sah, kemudian Yusman mengatakan akan menikahi Korban.

“Beberapa waktu setelah Yusman menyetubuhi saya di The Palace Hotel di samping Alfamart, Jalan Kaharudin Nasution, kemudian Yusman membawa saya ke tempat Pendeta lalu Yusman yang membuat Surat Nikah kami, di situ ada Tandatangan oknum Pendeta dan 2 orang dibuat Saksi dengan marga yang sama, yaitu Bu’ulolo,” kata Hilda.

“Perbuatan Yusman terhadap saya, sudah keterlaluan, maka dengan penuh rasa tanggung jawab, Perkara ini saya percayakan kepada Bang Bomen sebagai utusan dari keluarga saya hingga proses hukum selanjutnya, karena semua keluarga saya berada di Kampung,” tambah Hilda.

Pada siang hari Jumat itu, ada 3 kali Yusman menghubungi Awak Media, Bomen, yang juga Owner Media itu diutus oleh Hilda menangani dan menyelesaikan masalah ini secara berkeadilan untuk menuntut pertanggung jawaban dari Yusman Gea.

Tujuan Yusman meminta diberi kesimpulan pasti untuk berdamai. Yusman meminta Korban untuk segera mencabut Laporan Polsek Bukit Raya, lalu kemudian baru berdamai berdamai. Yusman juga menganjurkan agar tidak perlu dibahas kronologis kejadian itu, nanti tidak ketemu.

“Kalau bisa Ketua, dicabut aja lah Laporan itu, sama-sama mencabut Laporan, jangan dibahas semua kronologis masalah ini, nanti tidak ketemu,” sebut Yusman.

Sementara Bomen, pada pagi hari Jumat itu dihubungi oleh pihak keluarga Korban untuk mengagendakan pertemuan Diskusi dalam Minggu ini membicarakan Perkara tersebut.

“Saya sampaikan ke Yusman, mohon maaf saya tidak bisa memberikan kesimpulan atau memutuskan sendiri, karena pihak keluarga sudah menghubungi saya untuk duduk bersama Minggu depan (Dalam Minggu ini) membicarakan Perkara tersebut,” kata Bomen. Rabu (24/12/2025).

Terlapor Mendatangi Rumah Korban, Korban Merasa Takut dan Trauma

Setelah keduanya saling melapor ke Polisi, Terlapor Yusman Gea sering sekali menghubungi hingga datang berkali-kali ke rumah Korban. Korban merasa takut dan trauma.

Usai Yusman menghubungi Awak Media pada siang Jumat lalu, sore itu Yusman mendatangi rumah Korban mengendarai Sepeda Motor warna Merah dan menggunakan Helm warna putih. Namun, korban tidak meladeni niat Yusman.

“Yusman datang terus ke rumah dan entah apa tujuannya, kadang dia bilang, tidak ada niat buruk, hanya ingin mau antar uang belanja. Tapi saya takut dan trauma karena ternyata niat dia selama ini terhadap saya adalah jahat,” kata Hilda.

Korban Mendapat Intervensi dari Teman-Teman Yusman

Hilda mengungkapkan, dalam Perkara ini, ia dihubungi beberapa orang dari teman Yusman Gea. Hilda menyebutkan oknum inisial Athia dan Rudi.

Para pihak mengatakan hal berbeda-beda, ada yang bilang pulang kampung saja biar tak jumpa sama Yusman, ada juga yang bilang, gak usah ngelapor, habis jadi Abu dan jadi Arang, damai aja lah. Percakapan by pesan WA maupun Telepon, semua telah di screenshoot oleh Korban dan dikirim ke Bomen.

“Terkait peristiwa ini, saya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Sebagaimana Penganiayaan Biasa Pasal 351 dan Pasal 411 KUHP tentang Perzinahan serta Pasal 473 UU 1/2023 tentang Persetubuhan,” tegas Bomen.

Terkait permintaan Yusman Gea kepada Korban untuk segera mencabut Laporan, lalu kemudian baru berdamai, itu sah-sah saja. Namun, perlu Yusman Gea ketahui tentang perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Adat.

“Kapolsek merespon soal permintaan Damai, namun itu tergantung apa keputusan kedua belah pihak. Upaya Restoratif Justice juga masih berpeluang. Tapi kalau pihak Korban tetap melanjutkan proses hukum, maka pihak Polsek Bukit Raya menaikan status Kasus ke Penyidikan dan memastikan penetapan Tersangka. Itu keterangan Kapolsek kemarin sama saya,” jelas Bomen. ***

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Jumat, 17 April 2026 - 17:01 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Berita Terbaru