Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Riau menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengembangan dan pembinaan usaha kehutanan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani Hutan (KTH), serta masyarakat di sekitar areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan di Meeting Room Luxe Riverside Hotel, Kampung Rempak, Siak, sebagai upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola potensi kehutanan secara berkelanjutan.

Areal PBPH merupakan kawasan hutan, baik lindung maupun produksi, yang diberikan kepada pelaku usaha untuk pemanfaatan hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu, jasa lingkungan, maupun pemanfaatan kawasan. Perizinan ini wajib memiliki peta kerja yang disetujui, berbasis multiusaha kehutanan, serta diproses melalui sistem OSS-RBA dengan penekanan pada prinsip pengelolaan lestari.

Bupati Siak dalam arahannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial.

“Perhutanan sosial saat ini menjadi salah satu sumber ekonomi kerakyatan. Program ini telah dimulai sejak masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kuansing Dorong Penerapan Program Satu Desa Komoditas

Ia menegaskan, Kelompok Tani Hutan tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri dalam mengelola hutan sosial. Diperlukan pendampingan dari berbagai pihak, seperti kementerian terkait, lembaga non-pemerintah (NGO), serta perusahaan, guna mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Menurutnya, saat ini masih banyak KTH yang mengalami kebingungan dalam menjalin kerja sama dan mengelola hutan sosial secara optimal.

“Yang paling penting dalam sektor agraria adalah adanya pendamping, yakni orang yang benar-benar memahami persoalan kehutanan,” tegasnya.

Afni juga mengajak seluruh pihak, khususnya perusahaan yang telah bermitra dengan masyarakat, untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan.

“Saya memohon kepada kita semua untuk berkolaborasi. Kepada perusahaan yang telah bermitra dengan masyarakat, tolong masyarakatnya dibina, dilindungi, dan didorong agar menjadi mandiri,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Siak menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin, serta mengingatkan kelompok tani yang telah memperoleh izin agar memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**/Inf)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri
Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG
Bangunan Liar Tanpa Izin PBG, Wali Kota dan Satpol PP Medan Diminta Segera Bongkar!!
Pemerintah Desa Bandur Picak Salurkan Bantuan Pangan kepada Masyarakat
Puskesmas Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu Melakukan Pertemuan Bulanan
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi di Polres Binjai

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:01 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 16:57 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur

Jumat, 17 April 2026 - 16:40 WIB

Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Jumat, 17 April 2026 - 16:30 WIB

Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat

Jumat, 17 April 2026 - 08:38 WIB

Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG

Berita Terbaru