GUNUNGSITOLI, (NVC) – Pemandangan memprihatinkan terlihat di badan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di depan gerai Indomaret dan Alfamidi, tak jauh dari Masjid Al-Ikhwan pada Selasa pagi (29/12/2025). Sampah rumah tangga yang bercampur dengan kotoran limbah meluap ke jalanan dan halaman warga, memicu bau tak sedap dan keluhan publik.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan luapan ini diduga kuat berasal dari drainase yang tersumbat di bawah oprit (akses masuk) halaman kedua gerai ritel modern tersebut. Akibat tidak mengalirnya air melalui parit, arus air hujan membawa material sampah ke badan jalan setiap kali intensitas hujan meningkat.
Kondisi ini dikeluhkan oleh Ama Zilis, seorang marbot Masjid Al-Ikhwan yang tinggal di sekitar lokasi. Ia mengaku sangat terbebani karena harus membersihkan sampah basah yang terbawa arus hingga ke halaman rumahnya.
“Saya jadi repot bersihkan halaman dari sampah basah, bahkan ada kotoran manusia dan baunya sangat menyengat,” ketusnya dengan nada kecewa.
Senada dengan Ama Zilis, warga lain bernama Ama Taufik juga merasa terganggu. Ia menyoroti cipratan air kotor yang mengenai pejalan kaki maupun warga sekitar saat kendaraan melintas dengan kecepatan tinggi.
“Airnya kotor sekali. Ini selalu terjadi kalau hujan deras. Pengguna jalan, terutama pejalan kaki, sering terkena cipratan air karena kendaraan yang lewat tidak sengaja melindas genangan itu,” ujar Ama Taufik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Saombo, Islah, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, nomor yang bersangkutan.
“Kalau tentang parit itu sudah berapa kali disampaikan ke pihak pemerintah masih belum ada realisasi dan pada saat itu ada dua lokasi keluhan 1, Parit di depan rumah (Almarhum Pak Lahagu). 2, di depan Alfamidi tetapi yg terealisasi hanya no 1,,, demikian informasi nya”, ujar Kepala lingkungan via pesan WhatsApp.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mendesak pemerintah melalui dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia berharap pemerintah membongkar oprit beton permanen milik Alfamidi dan Indomaret yang tidak memiliki manhole (lubang kontrol).
“Pengecoran parit secara permanen tanpa lubang kontrol membuat lumpur dan sampah mudah menyumbat. Pemerintah harus berani membongkar atau mewajibkan mereka membuat lubang kontrol agar parit bisa dibersihkan,” tegasnya.
Aspek Regulasi Terkait Pelanggaran Buang Sampah Sembarangan
Tindakan membuang sampah sembarangan, terutama ke dalam saluran drainase, melanggar sejumlah regulasi nasional maupun daerah:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
Pasal 29 ayat (1) huruf e secara tegas melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
UU No. 17 Tahun 2019 tentang
Tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada prasarana sumber daya air (termasuk drainase) atau mencemari air dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli tentang Ketertiban Umum/Pengelolaan Sampah:
Secara spesifik, pemerintah daerah biasanya mengatur larangan pembuangan sampah ke parit dan kewajiban bagi pemilik bangunan (termasuk pelaku usaha) untuk menyediakan saluran drainase yang berfungsi baik di depan tempat usaha mereka.
Sanksi bagi Pelaku Usaha:
Berdasarkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan (PBG/IMB), setiap bangunan yang menutup drainase publik wajib menyediakan lubang kontrol untuk pemeliharaan. Jika melanggar, izin usaha atau izin bangunan dapat ditinjau kembali oleh pemerintah daerah.
Masyarakat juga dihimbau untuk meningkatkan kesadaran dengan tidak membuang sampah ke parit demi mencegah banjir dan menjaga kesehatan lingkungan bersama. (Jamil Mendrofa)






















