Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Gugat Polda Riau Rp 15 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tetap berjalan, meski pihak kepolisian digugat secara perdata oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

Gugatan perdata tersebut diajukan Muflihun ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp 15 miliar.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pbr pada 6 Januari 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.

Dalam petitum gugatannya, Muflihun meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ia juga mendalilkan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik telah dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Kasmarni Ikuti Apel Siaga Karhutla Tahun 2025

Menurutnya, putusan tersebut seharusnya menjadi dasar pemulihan hak-haknya.

“Akibat penyitaan yang tidak berdasar hukum tersebut, penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil yang nyata serta berkelanjutan,” demikian tertuang dalam gugatan.

Atas dasar itu, Muflihun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan langkah hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak setiap warga negara dan tidak memengaruhi proses penyidikan.

“Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara,” ujar Ade, Rabu (21/1/2026).

Ade menjelaskan, penyidik saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri, khususnya terkait penetapan tersangka.

“Masih menunggu jadwal gelar perkara,” ujarnya.

Sumber : Pekanbaru Viral

Berita Terkait

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru