Kuansing – Masyarakat di Desa Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya semakin resah dengan adanya aktivitas Peti dimiliki oleh pemain lama yang diduga bernama Wisma secara bebas beraktivitas, (15/04/2026)
Dari informasi dan Laporan Masyarakat Desa Langsat Hulu kepada media ini, Aktivitas PETI tersebut kini mulai marak beroperasi di Desa Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya tanpa penindakan sedikitpun.
Masyarakat tersebut juga memberikan berupa informasi bahwa aktivitas PETI di Desa Sungai Langsat tersebut terdiri dari Lima Rakit PETI yang diduga dimiliki oleh seorang yang bernama Wisma
Lanjut kata narasumber tersebut, untuk menuju lokasi PETI itu bisa masuk melalui jalan C1 Desa Langsat Hulu. “Tepatnya di belakang PT. Citra Riau Sarana dan pemilik lokasinya bernama Agus,” ungkapnya melalui WhatsApp.
Narasumber juga mengirimkan beberapa Foto aktivitas PETI di Lokasi tersebut, dia juga mengatakan di sana ada sekitar Lima Rakit Peti, kuat dugaan dimiliki oleh seorang bernama Wisma.

Mendengar dan mendapatkan informasi tersebut, Bastian, Ketua Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Kuantan Singingi menanggapi dan menyatakan dengan tegas ;
Padahal dalam ketentuan Pasal 158 pada Undang Undang No 3 Tahun 2020 sudah sangat jelas menerangkan bahwa : Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
“Bila seorang bernama Wisma Diama Saputra diduga sebagai Pemilik dan Pemodal utama aktivitas PETI di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Sentajo Raya belum juga segera mendapatkan tindakan hukum, maka saya selaku Ketua Lira akan segera melaporkan secara Resmi ke Mapolres Kuansing. Mendesak Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana, Sik SH MH untuk sesegera mungkin dapat bersikap tegas dalam menegakkan Hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, media ini masih berupaya melaporkan secara langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Reskrim Polres Kuansing agar dapat bertindak tegas atas dugaan kuat keterlibatan seorang yang bernama Wisma agar dapat segera ditindak lanjuti dan di proses hukum. (*/Tim)






















