NADAVIRAL.COM — Berawal dari dugaan penipuan dan Pemerasan yang dilakukan oknum Wartawan inisial (OL) terhadap keluarga Korban Penganiayaan dan Penikaman, kini muncul dugaan permintaan uang oleh oknum Penyidik Polri seperti yang sudah viral di beberapa Media Online.
Sangat mengejutkan publik, keluarga korban, Lefistina Zalukhu mengaku adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 25 juta oleh oknum APH, dengan alasan biaya penjemputan pelaku DPO OL di Kalimantan. Permintaan tersebut, menurut korban, disampaikan melalui kuasa hukum mereka.
Sementara Kuasa Hukum berinisial D Tarigan membenarkan adanya permintaan tersebut, yang disebut berasal dari komunikasi langsung dengan Kanit Reskrim Polsek setempat.
Alasannya, keterbatasan anggaran Negara membuat proses penangkapan tidak dapat segera dilakukan tanpa biaya, karena dari Negara belum tentu kapan ada.
Terkait dugaan tuduhan tersebut, melalui konfirmasi Awak Media, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Rudi Salam Tarigan SH, membantah telah meminta sejumlah uang.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Riau, Bowoziduhu Bawamenewi yang akrab disapa Bomen ini, merasa sangat kaget atas peristiwa itu.
Pihaknya mengecam keras atas dugaan keterlibatan oknum Wartawan, Pengacara hingga oknum Polisi yang meminta sejumlah uang kepada Korban dengan alasan biaya Operasional.
Menurut Bomen, dalam penanganan suatu kasus, sangat lazim oknum Polisi dan atau pihak manapun menjadikan Korban sebagai Donatur dalam mendapatkan keadilan hukum.
Sebab, anggaran biaya Operasional penanganan perkara baik Penyidik Polri, Jaksa dan Hakim, telah disiapkan oleh Negara melalui APBN di masing-masing institusi.
“Tentu kami dari GWI sangat mengecam keras jika dugaan permintaan uang ini oleh sejumlah oknum benar-benar terjadi. GWI meminta segera atensi dari institusi melalui Propam Polri segera melakukan tindakan terukur, termasuk mengusut pihak lain yang turut terlibat,” tegas Bomen.
Salah satu Jurnalis senior ini yang sudah aktif menulis sejak Tahun 1999 dan merupakan Owner di salah satu Media Online, menyebut tindakan sejumlah oknum sangat tidak pantas meminta uang kepada keluarga Korban, harusnya para oknum tersebut bekerja lebih profesional saja.
“Kalau alasannya butuh biaya untuk menjemput DPO di Kalimatan, itu tidak masuk akal. Sebab, anggaran biaya Operasional Penyidik dan Gaji Polri sudah dibayar oleh Rakyat melalui APBN. Kecuali Gaji Pengacara dan Wartawan.
Mendapatkan DPO sangat mudah, jika Polsek Pancur Batu beralasan tidak ada uang untuk biaya transportasi, maka tinggal berkoordinasi ke Polri Daerah Kalimantan untuk membantu menangkap dan mengirim DPO ke Polda Sumut, clean and clear. Kenapa harus meminta uang kepada Korban? Ini sangat memalukan institusi Polri!!,” sebut Bomen.
“Semoga peristiwa ini menjadi motivasi dan pengalaman berharga kepada seluruh Rakyat Indonesia, selalu waspada, hati-hati dan tidak mudah percaya dengan oknum yang mencari keuntungan pribadi dan sekelompok orang,” pungkasnya. Minggu, (19/4/2026).
Ia juga berharap dukungan dari para Wartawan untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berkeadilan benar-benar didapatkan oleh keluarga korban. “Kepada oknum Wartawan inisial OL, segeralah mengembalikan uang korban dan meminta maaf secara terbuka tanpa terhapus unsur Pidana!,” tutup Bomen.
Sebagaimana Pemberitaan Viral Sebelumnya
Tindakan penyalahgunaan profesi kewartawanan kembali mencoreng citra Pers. Seorang oknum yang mengaku sebagai Jurnalis di Media Online SINATA.id inisial Osara’o Laia, diduga melakukan tindakan penipuan dan pemerasan terhadap Lefistina Zalukhu (LZ), istri dari korban penganiayaan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjanjikan pendampingan hukum dan jalur koordinasi khusus dengan pihak kepolisian demi meraih keadilan bagi korban.
Latar Belakang dan Kronologi Peristiwa
Insiden ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang menimpa Sabarudin Telaumbanua di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 26 September 2023.
Pasca-insiden tersebut, korban dan keluarga berupaya menempuh jalur hukum. Melalui perantaraan kerabat, Lefistina diperkenalkan dengan Osarao yang diklaim sebagai Wartawan dan memiliki akses luas di Kepulauan Nias.
Didasari ikatan persaudaraan sebagai sesama putra daerah, Lefistina menaruh kepercayaan penuh kepada Osarao untuk membantu mengawal laporan kepolisian terkait kasus yang menimpa suaminya.
Berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun, komunikasi intensif terjadi pada tanggal 30 Agustus 2024. Dalam percakapan tersebut, Osarao diduga melakukan intimidasi psikologis secara halus dengan dalih “biaya operasional” untuk menggerakkan aparat penegak hukum (APH).
Rincian transaksi yang dilakukan korban meliputi : Pukul 09:17 WIB, pengiriman dana sebesar Rp 500.000 yang diklaim untuk akomodasi dan biaya bahan bakar minyak (BBM).
Waktu sore (Hari yang sama): Permintaan tambahan dana sebesar Rp 3.000.000. Pelaku berdalih bahwa dana tersebut merupakan “syarat administrasi” yang diminta oleh oknum di kepolisian setempat guna mempercepat tindak lanjut laporan.
Lefis memberanikan diri meminjam uang kepada pihak ketiga demi memenuhi tuntutan tersebut. Dana dikirimkan melalui transfer rekening BRI atas nama OSARAO LAIA pada pukul 19:39 WIB.
Pemutusan Komunikasi Secara Sepihak
Ironisnya, sesaat setelah dana diterima, Osarao secara sepihak memutus seluruh akses komunikasi (block) terhadap korban. Segala bentuk upaya klarifikasi melalui sambungan telepon maupun media sosial tidak mendapatkan respons.
“Saya merasa sangat kecewa. Uang tersebut adalah hasil pinjaman yang saya usahakan dengan susah payah demi keadilan hukum terhadap suami sayaa. Namun, kepercayaan kami justru dikhianati oleh oknum yang mengeksploitasi profesi Jurnalis untuk keuntungan pribadi,” ungkap Lefistina.
Desakan Kepada Institusi Penegak Hukum dan Dewan Pers Pihak keluarga korban melalui pernyataan resmi ini memohon atensi dan perlindungan hukum kepada: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Nias Selatan.
Sangat Dibutuhkan Atensi Ketua Dewan Pers
Keluarga mendesak APH dan pihak terkait lainnya agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap tindakan Osarao, baik secara pidana atas dugaan penipuan dan pemerasan, maupun secara etik terkait penyalahgunaan identitas Pers.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga Marwah Pers dan profesi Jurnalis agar tidak disalahgunakan untuk menindas masyarakat kecil yang tengah mencari keadilan hukum. (**/Tim)
Editor : Redaksi






















