Ketua KNPI Riau: Kapolda dan Wakapolda Riau tidak “Loyo” dalam Memberantas Premanisme!

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum bersama Wakapolda Riau, Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1996, dikenal sebagai figur perwira tinggi yang memiliki rekam jejak kuat dalam pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan di berbagai daerah penugasan.

 

Meski demikian, muncul persepsi publik yang menilai jajaran Kepolisian Daerah Riau terkesan lamban dalam menangani dugaan kasus premanisme yang terjadi di Kota Pekanbaru beberapa hari terakhir.

 

Kronologi Kejadian dan Substansi Laporan

Peristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi di Wareh Kupie, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut bermula dari perdebatan yang kemudian berujung pada dugaan tindakan penghinaan, penistaan, serta ancaman secara verbal.

 

Terlapor diduga kuat adalah seorang oknum yang berlindung di balik jabatannya sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

 

Pihak yang merasa dirugikan antara lain:

H. Suparman, S.Sos., M.Si.

H. Taufik Tambusai, S.E dan Dua orang Datuk Melayu dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Para korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

 

Secara hukum, dugaan peristiwa yang dimaksud berpotensi mengandung unsur:

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan

Pasal 368 KUHP (jika terdapat unsur pemaksaan/ancaman tertentu)

serta kemungkinan pelanggaran lain tergantung hasil penyelidikan lanjutan

Proses Penanganan dan Tahapan Hukum

Dalam sistem penegakan hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Laporan masyarakat yang masuk ke SPKT akan melalui beberapa tahapan, yakni:

Penerimaan laporan dan registrasi

Penyelidikan awal untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana

Gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.

Pemanggilan saksi dan terlapor

Penetapan tersangka (jika memenuhi alat bukti minimal dua alat bukti) dengan demikian, belum terlihatnya tindakan cepat di ruang publik tidak serta-merta mencerminkan lambannya proses hukum, melainkan bisa jadi masih berada dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang PNS Bersama 3,95 Gram Sabu

 

Respons Ketua KNPI Riau

Menanggapi berkembangnya opini yang menyebutkan adanya indikasi “masuk angin”, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Riau, Larshen Yunus, memberikan klarifikasi tegas.

 

“Hus, jangan hoaks! Kita harus objektif melihat persoalan ini” ujar Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus.

 

Kapolda dan Wakapolda Riau memiliki rekam jejak yang jelas dalam memberantas premanisme. Jangan sampai opini liar justru merusak kepercayaan publik,” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus itu lagi.

 

Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu menilai, bahwa masyarakat perlu memahami mekanisme hukum yang berlaku dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

 

Dorongan Penegakan Hukum yang Tegas

Meski membantah tudingan negatif.

 

Larshen Yunus tetap mendorong agar aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional terhadap terlapor, yakni Iwan Pansa alias Iwan P alias Iwan Parkir alias Iwan Pulungan.

 

“Kalau merujuk pada rekaman video yang beredar, dugaan perbuatan melawan hukum itu cukup terang.

 

Maka Polda Riau harus segera mengambil langkah tegas. Ini penting untuk menjaga wibawa hukum dan menjawab keraguan publik,” lanjut Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum (Ketum) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu.

 

Larshen Yunus juga menekankan bahwa transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci dalam menjaga legitimasi institusi.

Harapan Publik dan Prinsip Presisi

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan.

 

Publik berharap agar penanganan perkara dilakukan secara:

Profesional, Transparan, Berkeadilan dan Sejalan dengan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Larshen Yunus juga menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas daerah serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

 

“Kita semua ingin hukum ditegakkan. Tapi mari tetap menghormati prosesnya. Jangan sampai opini liar justru memperkeruh suasana,” tutup Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*/Mg)

Sumber : Ketua DPD KNPI Riau Larshen

Berita Terkait

Pansus IV DPRD Bengkalis Kaji Penguatan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Susun Ranperda LP2B, Pansus II DPRD Bengkalis Gali Pengalaman Kabupaten Bandung
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap 11 Batang Ganja di Ladang
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Diamankan
Polres Binjai Tangkap Pelaku Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate
Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba
KPU Riau Lanjutkan Sekolah Pemilu Hijau, Mahasiswa Dalami Sistem Pemilu dan Demokrasi Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Pansus IV DPRD Bengkalis Kaji Penguatan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Susun Ranperda LP2B, Pansus II DPRD Bengkalis Gali Pengalaman Kabupaten Bandung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap 11 Batang Ganja di Ladang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Diamankan

Berita Terbaru