Pekanbaru — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Hal tersebut diwujudkan melalui Rapat Panitia Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik Bidang Pemasyarakatan yang dilaksanakan pada Rabu (23/9/2026).
Rapat menjadi bagian dari upaya memperkuat evaluasi pelayanan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.
Dalam rapat tersebut, dibahas penyusunan instrumen yang nantinya digunakan oleh UPT Pemasyarakatan untuk menginventarisasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah peningkatan kualitas layanan terkait pemenuhan hak integrasi warga binaan. Melalui instrumen tersebut, setiap UPT diharapkan dapat memetakan kendala yang ditemukan di lapangan secara lebih sistematis, mulai dari aspek administrasi, kelengkapan data dan dokumen, hingga proses pengusulan dan pelaksanaan layanan integrasi.
Pembahasan dilakukan secara lintas bidang dengan melibatkan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Suroto, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Yusup Gunawan, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang, beserta jajaran.
Sinergi antarbidang tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan pelayanan sekaligus merumuskan langkah perbaikan yang dapat diterapkan pada masing-masing UPT Pemasyarakatan.
Melalui penyusunan instrumen evaluasi yang terarah dan berbasis pada kondisi di lapangan, Kanwil Ditjenpas Riau berkomitmen mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Hasil inventarisasi nantinya diharapkan menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan tindak lanjut, sehingga pemenuhan hak integrasi warga binaan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Red)






















