Tegas!! Keluarga Korban Penembakan Asman Lase, Minta Atensi Kapolda Riau Tahan dan Sita Senjata Pelaku E Tanjung

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Pelaku penganiayaan terhadap korban, Pendi Samuel Limbong dan korban penembakan, Asman Lase di dalam kawasan perkebunan bekas penumbangan Kepala Sawit milik PT. Sundari, sampai saat ini belum ditahan oleh pihak Kepolisian. Ada apa?

Pelaku diduga Danru Security PT. Sundari inisial E Tanjung, dikabarkan warga, pelaku ini tinggal di Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar. Saat kejadian, sebagaimana keterangan warga, bahwa pelaku ditemani 5 orang rekannya saat melakukan penganiayaan dan penembakan.

Warga Pekanbaru yang merupakan bagian dari keluarga korban penembakan, Bowoziduhu Bamen menilai tindakan seorang terduga pelaku penembakan, E Tanjung di depan beberapa orang Saksi korban adalah merupakan tindakan fatal yang melanggar UU tentang kepemilikan Senjata sebagai masyarakat Sipil.

Larangan kepemilikan senjata api ilegal diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam. Sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku adalah:

Pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun bagi orang yang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan senjata api tanpa hak.

Pidana mati dan pidana penjara seumur hidup bagi pelaku yang menggunakan senjata api secara ilegal.

Selain itu, Pasal 500 KUHP juga mengatur sanksi pidana kurungan dan denda bagi pelaku yang menggunakan senjata api tanpa izin kepolisian atau pejabat yang ditunjuk.

Untuk memiliki senjata api, masyarakat Sipil harus memiliki surat izin pemakaian senjata api yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara dan atau Lembaga tertentu.

Golongan tertentu yang diperbolehkan memiliki senjata api, seperti Direktur Utama, Menteri, pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara, dan Dokter.

“Saya minta Kapolda Riau, Irjen. M. Iqbal segera respon dan atensi terhadap kasus penganiayaan dan penembakan ini. Kasus ini adalah persoalan serius, sudah sepekan kejadiannya, tapi dikabarkan pelaku belum juga di tahan oleh Polsek Siak Hulu, Polres Kampar,” kata Bowo. Kamis, (05/09/2024) di Pekanbaru.

Sedangkan Pidana untuk penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

Penganiayaan berat berencana, ancaman pidana penjara paling sedikit 12 tahun, dan paling lama 15 tahun jika mengakibatkan kematian terhadap seseorang.

Sementara Penganiayaan berat, ancaman pidana penjara paling sedikit 8 tahun, dan paling lama 10 tahun jika mengakibatkan kematian.

Tentang Penganiayaan ringan,
Aturannya dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penganiayaan ringan adalah perbuatan yang tidak menyebabkan korban mengalami luka atau tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Unsur-unsur dalam tindak pidana penganiayaan adalah adanya kesengajaan dan adanya perbuatan. Tentu kami dari pihak Keluarga korban, berharap pihak Kepolisian tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut karana ada kemungkinan pelaku bisa saja melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti. Sementara korban telah melaporkan hal ini ke Polsek Siak Hulu Kamis lalu,” harapnya.

Pria dengan sapaan Bomen yang juga Owner Media ini, mengingatkan para pihak untuk tidak memanfaatkan kondisi ini yang hanya berdampak buruk terhadap kedua korban.

Prinsip berpikir kita adalah tegak lurus, tidak ada zamannya bermain-main dalam kasus penganiayaan dan penembakan yang dialami Masyarakat kecil yang hanya ingin butuh makan dan hidup damai. Jadi saya ingatkan agar jangan sampai ada para pihak yang memanfaatkan situasi ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya dengan judul, “Oknum Security PT Wasundari Indah Aniaya dan Tembak Warga”.

Peristiwa mengenaskan dialami warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar saat sedang memungut Brondolan Sawit yang sudah membusuk ditinggal perusahaan.

Hal itu dituturkan korban disaksikan sejumlah warga saat Tim Awak Media menemui mereka di Desa Baru. Salah satu korban telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu sesuai Nomor : STPL / 183 / VIII / 2024 / SPKT / RIAU / RES KPR / SEK SIAK HULU. Satu orang korban lainnya juga sudah melapor namun tidak diberikan STPL nya.

“Saya dalam posisi memikul Brondolan buah Sawit, Danru Security itu menghantam saya hingga saya terjatuh dan mengalami luka ringan dan lebam,” kata korban, Pendi Samuel Limbong kepada Tim Awak Media di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Jumat, (30/08/2024) Pukul 17.00.WIB.

Setelah kejadian itu, warga berdatangan dan hendak mempertanyakan peristiwa itu kepada pelaku, Tanjung namun dia pergi ke Pos yang kemudian mengundang rekan-rekannya sekitar 6 orang untuk mengancam balik pihak korban.

Kejadiannya pada hari Rabu, (28/08/2024) sekitar Pukul 18.40.WIB. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Siak Hulu esok harinya, Kamis (29/08/2024) Pukul 10.00.WIB.

Sekitar Pukul 19.15.WIB, terjadi penembakan terhadap Asman Lase. Beberapa saat setelah kejadian, ada pihak Kepolisian Siak Hulu sedang melakukan Patroli di TKP menggunakan mobil Patroli berjumlah 4 orang.

Alasan Polisi itu kepada warga untuk mengecek kondisi korban dan meminta keterangan dari perusahaan PT. Wansundari.

Saksi-saksi yang berada di TKP saat itu antara lain, Rino, Juned Manurung, Viktor, Putra dan Jonson Limbong. “Anehnya, setelah kami melapor, tidak dikasih Surat LP kepada kami,” kata para Saksi itu.

Sedangkan buah Brondolan yang warga ambil saat itu sebanyak 8 Karung, itu pun buah itu tidak jadi diambil warga karena pihak Polisi mengambil dan membawanya ke Polsek.

Baca Juga :  Pemko Dumai Sampaikan Melalui Rakor Penertiban Aset Daerah kepada KPK RI

“Tidak ada kami ambil buah itu, karena sudah diambil langsung oleh pihak Polisi dibawa ke Polsek. Saat kami datang melapor ke Polsek, ternyata 4 Karung lagi entah kemana 4 Karung lagi,” ungkap warga ini.

Pada saat penembakan Asman malam itu, tanpa basa basi dan juga tidak ada perlawanan serta tidak ada kasus kriminal, tiba-tiba pelaku menembak korban Asman menggunakan Senjata jenis Gej Clock.

“Sebelum membawa senjata, pelaku lebih dulu membawa Kampak. Melihat kami ramai di TKP, pelaku mundur, kemudian datang pelaku bersama 5 orang temannya membawa Senjata dan langsung menembak korban. Kemudian mereka pergi dan datang lagi membawa mobil,” ungkap warga bersama korban.

Kapolres Kampar, AKBP Ronal Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, SH saat diwawancarai di ruangan kerjanya menjawab pertanyaan Awak Media mengatakan, penanganan kasus penganiayaan dan Penembakan harus dilakukan secara SOP dan Profesional. Jum’at, (30/08/2024) sekitar Pukul 19.15.WIB.

Apa bila salah satu Mandor dan dua orang Security telah mengizinkan warga memungut Brondolan dari bekas penumbangan batang Kelapa Sawit selama dua bulan yang sudah membusuk itu, maka mereka layak membantu warga.

Namun, jika perusahaan PT Wasundari Indah (WI) juga tidak memberikan peluang kepada warga yang memungut buah itu, maka ini sudah keterlaluan. Buah yang tidak diambil dibiarkan membusuk, tidak ada salahnya warga memanfaatkannya untuk kebutuhan mereka, dari pada membusuk begitu saja.

“Kasus ini saya Atensi betul, dilakukan penanganan secara SOP. Maka warga harus memastikan apakah benar sudah ada meminta izin mengambil Brondolan Sawit bekas penumbangan yang sudah berjalan dua bulan itu,” sebut Kapolsek.

Kalau menurut warga sudah meminta izin lebih dulu ke Mandor dan dua orang Security, seharusnya Mandor dan Security juga harus saling koordinasi sehingga tidak terjadi peristiwa fatal ini,” kata Kapolsek.

Terkait peristiwa penembakan, Kapolsek menjelaskan bahwa personilnya turun ke TKP, melakukan evakuasi korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dikeluarkan Peluru yang menembus kaki korban.

Bukan itu saja, Kapolsek juga menjelaskan biaya penanganan pengeluaran Peluru, telah mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5 juta, dan diperkirakan akan mencapai Rp 10 juta menjelang korban keluar dari RS Bhayangkara.

Kapolsek juga memanggil Kanit Reskrim masuk ke ruangan nya untuk menjelaskan secara detail proses penanganan korban hingga biaya yang harus ditanggung.

“Biaya penanganan korban saja sudah kami keluarkan biaya Rp 5 juta, dan entah berapa lagi sisanya yang harus dibayar. Sebenarnya kami tidak mau tau biaya itu, biar ditanggung masing-masing pihak. Kami sudah direpotkan, malah kami pula yang bayar,” katanya sambil memperlihatkan Foto Peluru yang sudah dikeluarkan pihak RS Bhayangkara kepada Awak Media.

Selanjutnya Kapolsek meminta keterangan Kanit memastikan biaya keseluruhannya. “Kami sudah membayar Rp 5 juta dan diperkirakan akan mencapai hingga Rp 10 juta jelang korban keluar dari RS. Sisanya masih dalam proses koordinasi ke pihak Manajer PT WI,” jelas Kanit.

Suasana dalam perbincangan itu, Kapolsek ini juga sempat panjang lebar bicara terkait biaya makan minum para Tahanan di Polsek itu.

Bahwa, untuk biaya para Tahanan saat ini saja, tidak sesuai kebutuhan. Bahkan hanya setengah biaya yang bisa disanggupi saat ini, namun disesuaikan saja mengingat anggaran tidak cukup.

Kondisi Tahanan saat ini sudah melebih kapasitas, sedangkan personil sangat kurang jumlahnya, dan hal itu sudah dia sampaikan kepada Kapolres Kampar untuk menambah jumlah personil di Polsek Siak Hulu.

“Saya merasa pusing memikirkannya, tapi saya menahan saja dengan rasa sabar. Biaya kebutuhan Tahanan saja tidak cukup dan hanya setengah biaya yang bisa berjalan saat ini. Sedangkan personil juga sangat sedikit, maka saya minta ke Kapolres untuk ditambah,” ujarnya.

Kapolsek Asdisyah Mursyid ini mengatakan perkara yang masuk ke Polsek sudah sangat banyak dan membludak. Kapolsek merasa repot menanganinya, tetapi satu per satu dibuatnya disposisi dengan memprioritaskan penanganan kasus-kasus biasa saja.

“Bikin repot, pusing menangani kasus sebanyak ini, berkas menumpuk, saya menahan emosi menutupinya dengan rasa sabar saja, tapi saya disposisi saja dengan prioritas kasus biasa saja, makanya saya instruksikan kepada jajaran agar hanya perkara biasa saja yang ditangani,” ucapnya.

Pemilik sekaligus Pimpinan PT. Wasundari Indah, Suwandi yang dikonfirmasi Media nadaviral.com pada pagi Sabtu, (31/08/2024) Pukul 10.36.WIB, baik melalui Telepon maupun melalui pesan WhatsApp, pesan masuk namun yang bersangkutan tidak meresponnya hingga berita ini terpublikasi ke publik.

Sedangkan upaya penelusuran kasus penganiayaan dan Penembakan ini, Tim Awak Media terlebih dahulu menemui korban di dua tempat yaitu di RS Bhayangkara, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.

Kemudian ke rumah korban di Desa Baru disaksikan sejumlah warga, lalu turun ke TKP bersama korban didampingi saksi lainnya di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar. Terakhir menemui Kapolsek Siak Hulu di ruangan kerjanya.

Berdasarkan keterangan Kapolsek, bahwa terduga Pelaku ET dan berikut Senjata yang digunakan menembak warga, hingga saat ini belum diamankan. (***/Bersambung…)

Editor : Redaktur Profesional

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Jumat, 17 April 2026 - 17:01 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Berita Terbaru