PEKANBARU, (NVC) – Sepeda Motor Honda matic jenis PCX yang diberitakan sebelumnya oleh media ini, mulai memberi dampak kerugian bagi pemiliknya.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, rem Sepeda Motor jenis PCX itu sering mendadak tidak berfungsi saat digunakan, bahkan momen berbahaya itu didokumentasikan dalam bentuk video oleh RL.
Meskipun pernah komplain langsung ke Bengkel Showroom PT Dwipa Sarana Matra Jalan Hangtuah Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada hari Rabu silam (31/01/2024) dan telah dilakukan pergantian spare part namun solusi itu hanya bertahan seminggu.
Setelah seminggu dilakukan penggantian, Rem PCX milik RL kembali bermasalah dan remnya sering mendadak tidak berfungsi.
Alhasil, berulang kali hampir terjadi kecelakaan di jalan raya karena remnya mendadak tidak berfungsi.
Pada puncaknya, pada hari Selasa malam (12/03/2024) sekira pukul 21.30 WIB, RL mengalami kecelakaan ringan saat melintas dari jalan lintas Payung Sekaki menuju jembatan Siak II Palas Kota Pekanbaru.
Pasalnya, saat RL melintas di jalan itu membawa kendaraan pakai tangan kanan, sedangkan tangan kiri nya sedang menahan barang yang diletakkan di bagian depan Sepeda Motornya.
Tiba-tiba ada sepeda motor yang datang dari arah sebelah kanan dan berusaha mengambil sisi kiri jalan secara mendadak. Sontak RL melakukan pengereman pakai rem kanan, namun rem tersebut tidak berfungsi.
Akibatnya, RL melepaskan barang bawaannya dan melakukan pengereman kiri sambil banting stang ke kiri. Sehingga, sepeda motornya terjatuh ke sisi kiri luar jalan, sedangkan barang bawaannya yang senilai lebih 3 jutaan terjatuh di bahu jalan dan digilas mobil yang lewat.
Tidak terima kerugian dan ketidaknyamanan Sepeda Motor PCX tersebut, RL mendatangi Showroom Honda PT Tunas Dwipa Matra di Jalan Hangtuah dan Main Dialer Honda PT Capela Dinamik Nusantara di Jalan Sukarno Hatta Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Jumat sore (15/03/2024).
RL menuntut pertanggung jawaban dan jaminan keselamatan dirinya selaku konsumen kepada Produsen dan Dialer Honda.
Pada kesempatan itu, RL secara tegas menolak untuk dilakukan pengecekan ulang terhadap kendaraan nya oleh mekanik.
Menurutnya, kuat dugan PCX memang bermasalah dan tidak layak jalan dari segi safety dan itu dibuktikan dengan pengakuan pihak petugas Handle Komplain yang mengaku belum lama menerima case yang sama di unit PCX lain.
“Konsumen jangan dijadikan kelinci percobaan atas unit Honda yang bermasalah, buktinya ada case yang sama dari konsumen lain,” tegasnya.
“Jika produk Honda itu tidak layak jalan, lebih baik ditarik dari pasaran dan di sempurnakan safety nya,” tegasnya kepada awak media.
Berikut 3 tuntutan dan pertanyaan RL selaku konsumen kepada pihak Honda :
1. Apa pertanggung jawaban dan perlindungan pihak Honda terhadap produk PCX nya yang bermasalah?
2. Siapa yang paling bertanggung jawab dari pihak Honda jika dirinya selaku konsumen, keluarga atau kepada siapapun yang menggunakan produk tersebut jika terjadi sesuatu ke depan?. Jika ada, mohon dibuatkan dalam bentuk surat pernyataan.
3. Bagaimana kerugian yang dialami konsumen?
Terkait hal itu, Indri Lestari selaku Costumer Care Main Dialer Honda PT Capella Dinamik Nusantara menyampaikan permohonan maaf dan rasa empati atas peristiwa dan komplain yang disampaikan RL.
Namun terkait tuntutan dari RL, Indri meminta waktu 2×24 jam untuk disampaikan ke pihak manajemen Honda untuk mendiskusikan solusi terbaik.
“Kami dari dealer AHAS memohon maaf dan kita tidak mengabaikan apa yang terjadi di pak RL selaku konsumen. Tentunya kita berempati akan hal ini, karena menyangkut nyawa dan khawatir akan hal itu,” tutur Indri.
Lebih lanjut dijelaskan Endri Lestari, karena RL selaku konsumen menolak untuk dilakukan pengecekan unit oleh mekanik untuk kedua kalinya, maka dirinya meminta waktu 2×24 jam untuk menyampaikan ke top management Honda agar didiskusikan solusi terbaik.
“Kami meminta waktu 2×24 jam untuk menyampaikan ke jenjang yang lebih tinggi, agar menggelar diskusi untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini,” pintanya.
Hal senada juga disampaikan Eko Wibowo selaku Manager Cabang Showroom Honda PT Tunas Dwipa Matra. Eko mengaku sebagai manager cabang tidak bisa mengambil keputusan langsung dan harus didiskusikan bersama dengan main dialer Honda.
“Saya sama dengan bu Indri, kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan harus kami diskusikan terlebih dahulu ke jenjang manajemen yang lebih tinggi,” katanya singkat mengakhiri.
Untuk diketahui, setiap warga negara berhak menerima perlindungan hukum yang wajib diberikan negara, salah satunya adalah perlindungan konsumen seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Tim)
Berita Bersambung..