Bandar Narkoba Siap Antar Pesanan, Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, (NVC) — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial BHT (21), yang diduga sebagai bandar narkoba yang siap mengantarkan barang sesuai pesanan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/12/2024) pukul 21.00 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara.

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I, Iptu Budi Santoso, S.H., M.H., bersama anggotanya, setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap BHT saat ia hendak mengantarkan barang pesanan kepada seseorang. Sebelum transaksi selesai, petugas menciduk pelaku dan mengamankan barang bukti berupa:
8 butir narkotika yang diduga jenis ekstasi dengan berat bruto 3,25 gram, dibungkus dalam plastik klip transparan,1 kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, dan1 unit telepon genggam merek Oppo.

Baca Juga :  Gawat!! Penggeledahan Blok Hunian Wanita Lapas Kelas IIA Bengkalis, Tim Temukan Barang Terlarang

Kasat Narkoba Polres Binjai menyampaikan bahwa pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menyatakan bahwa informasi awal terkait aktivitas tersangka diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Debkolektor Dilaporkan ke Polda Riau Gunakan Jasa Perusahaan Menipu dan Gelapkan Mobil Konsumen
Soal OTT Gubri Abdul Wahid dan Isu Wagubri SF Haryanto Menjadi Saksi Pelapor?
Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Saik, LSM LP- KPK Minta Aparat Bertindak Tegas ‘Tangkap Ruli si Pemilik dan Pemodal “
Plt Kapolres Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan
Purbaya Beri Penghargaan kepada AR dan Petugas Bea Cukai, Ada Apa!??
Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Perluas Pelayanan Publik
Kapolda Riau Kunjungi Keluarga Gajah di TWA Buluh Cina

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:04 WIB

Debkolektor Dilaporkan ke Polda Riau Gunakan Jasa Perusahaan Menipu dan Gelapkan Mobil Konsumen

Sabtu, 8 November 2025 - 08:16 WIB

Soal OTT Gubri Abdul Wahid dan Isu Wagubri SF Haryanto Menjadi Saksi Pelapor?

Jumat, 7 November 2025 - 22:26 WIB

Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Saik, LSM LP- KPK Minta Aparat Bertindak Tegas ‘Tangkap Ruli si Pemilik dan Pemodal “

Jumat, 7 November 2025 - 14:01 WIB

Plt Kapolres Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan

Jumat, 7 November 2025 - 07:45 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan

Berita Terbaru