Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau gagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau, pada Rabu (05/11).

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi yang didapat oleh petugas Bea Cukai pada Selasa (04/11) mengenai kegiatan penyelundupan BBL yang diangkut high speed craft (HSC). BBL tersebut akan dibawa ke luar Perairan Indonesia, sehingga satuan tugas (satgas) patroli laut Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.

Adhang mengungkapkan bahwa satgas patroli laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di perairan yang akan dilalui oleh HSC tersebut. HSC terpantau melintas dengan haluan mengarah ke utara (menuju Malaysia) pada Rabu (05/11) saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Tanjung Berakit.

“Selanjutnya, satgas langsung melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena HSC tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan beberapa kali manuver. Akhirnya, HSC mengandaskan diri dan para pelaku berhasil kabur,” ungkap Adhang.

Satgas patroli laut melakukan pengamanan terhadap barang bukti hasil penindakan tersebut, berupa satu unit HSC beserta muatannya, yaitu 36 kotak berisi BBL dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp28.158.300.000,00.

Atas penindakan tersebut, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dilakukan serah terima atas BBL tersebut. Sementara itu, untuk penanganan kasus sedang dilakukan pendalaman oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Sidang Kedua Gugatan Pembina Yayasan UISU Terhadap Pembina Yayasan UISU Lainnya Digelar

Penyelundupan BBL tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp5.000.000.000,00; Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1.500.000.000,00; dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda Rp3.000.000.000,00.

Adhang menegaskan penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas pengawasan dalam rangka pemberantasan penyelundupan khususnya dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Balai Perikanan Budidaya Laut Batam (Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya), dan Badan Karantina Indonesia, serta pengamanan penerimaan negara sesuai perintah Presiden Republik Indonesia dalam program Asta Cita

Sumber: Admin beacukai.ST
(TOGA)

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun
Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya
Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Ikrar Bersama
Wujudkan Komitmen Moral, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Halinar dan Penipuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:57 WIB

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:51 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba

Berita Terbaru