Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Beredar isu tidak sedap terkait keberadaan Tanah / Lahan yang saat ini berada di Jalan Parit Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Saat ini, di atas Tanah itu berdiri plang Papan nama atas nama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS-III) Riau, sesuai hasil foto yang diperoleh tim investigasi Media NADAVIRAL.COM, Organisasi Media dan LSM saat melakukan pantauan di lapangan pada Kamis, (18/4/2024).
Di atas Tanah itu, ada Pembangunan Pagar dan Wadah sejenis Wahana dan di dalamnya ada 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator. Namun luas Tanah belum diketahui pasti.
Dari keterangan Nara Sumber kepada Media ini usai keluar dari lokasi Tanah mengatakan, situasi Tanah itu saat ini sedang sengketa karena ada beberapa pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
Salah satu pihak yang mengklaim adalah BWSS III Riau. Tetapi sumber menyebutkan kalau BWSS III Riau membeli Tanah itu dari seorang oknum yang bukan pemilik Tanah sebesar Rp 200 juta.
Setelah membeli Tanah, kemudian BWSS III Riau melakukan pembangunan Pagar dan Workshop, diperkirakan Anggaran Biaya sumber dana APBN lebih Rp 3 miliar.
Kemudian, pihak pemilik Tanah sesungguhnya menggugat BWSS III Riau. Hasil Gugatan, pemilik Tanah mengalahkan BWSS III hingga memenangkan Gugatan itu di Pengadilan.
“Jelas sekali posisi Tanah itu ada pemiliknya. Namun BWSS III Riau selam ini tetap bersikeras mengklaim Tanah itu miliknya. Padahal, BWSS III membeli Tanah itu dari orang yang salah, tentu Surat nya salah, maka dikatakan Tanah itu Sengketa. Buktinya, pemilik Tanah asli memenangkan dan mengalahkan BWSS III melalui Gugatan di Pengadilan,” ungkap Sumber itu.
Ketua DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP PPRI) yang juga merupakan salah satu Pimpinan Badan Anti Korupsi Nasional (DPD LSM BAKORNAS) Riau, Bowoziduhu Bawamenewi menggapai persoalan ini dengan serius.
Pihaknya berupaya menyurat pihak terkait, Kementerian PUPR Bidang SDA Persungaian di Riau untuk mencari tahu sudah berapa Tahap pelaksanaan proyek Workshop tersebut dan sudah berapa Total Anggaran yang digunakan.
Kemudian, pihaknya juga akan menyurati pihak ATR/BPN, BPK RI dan PPATK untuk menelusuri transaksi aliran dana dalam Proyek Pengadaan Tanah serta Pembangunannya.
Selanjutnya, bila ditemukan adanya penyalahgunaan Anggaran dan atau Korupsi, baru menyurati pihak Kejagung, Mabes Polri dan KPK RI untuk segera mengusutnya.
“Sifatnya kita mencari tahu dulu latar belakang Tanah, menyurati pihak ATR/BPN, BPK RI dan PPATK hingga APH untuk memastikan ada atau tidak penyalahgunaan Jabatan, Wewenang hingga timbulnya Korupsi dalam Pengadaan dan Pembangunan di atas Lahan itu oleh BWSS III Riau,” kata Bowozi kepada Media, pagi Minggu di Pekanbaru.
Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, Awak Media ini melakukan konfirmasi kepada Pejabat Tinggi melalui Kepala BWSS III Riau, Awaluddin dengan mengirimkan pertanyaan lewat Pesan WhatsApp ke Nomor WA Awaluddin di 081275x65x0 pada Sabtu, (20/4/2024) Pukul 21.52.WIB.
Namun, hingga pada Minggu, (21/4/2024), Awaluddin tidak merespon atau tidak membalas konfirmasi tertulis yang diajukan Awak Media ini. Awaluddin dihubungi via Telepon WA Pukul 11.04.WIB, panggilan masuk berdering, namun tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan. (Tim)
Editor: Red
Foto : Milik/Dok Media NVC
…bersambung…