Pesisir Barat, (NVC) — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri lampung barat di liwa. Rabu (08/05/2024)
Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S. IK, M.H melalui kasi humas polres pesisir barat IPDA KASIYONO, S.E, M.H membenarkan telah melimpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus narkoba Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 di kejaksaan negeri lampung barat di liwa pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024.
“Ya benar sat narkoba telah melimpah berkas perkara narkoba dan 3 tersangka inisial AIN (21), HF (38) dan KRN (35) ke kejaksaan liwa berikut barang bukti yang di amankan kemudian pelimpahan berjalan aman dan kondusif.” Ujarnya
“Tersangka AIN (21) berhasil diamankan tanggal 07 Februari 2024 disebuah kontrakan di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Kemudian tersangka HF (38) dan KRN (35) berhasil diamankan Tanggal 28 Februari 2024 di Pekon Lintik Kec. Krui selatan Kab. Pesisir Barat” Jelasnya
Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi penyalahgunaan narkotika demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif. (Nedi)