Berkas Perkara Lengkap, Satnarkoba Polres Pesisir Barat Limpahkan Tersangka ke JPU

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, (NVC) — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri lampung barat di liwa. Rabu (08/05/2024)

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S. IK, M.H melalui kasi humas polres pesisir barat IPDA KASIYONO, S.E, M.H membenarkan telah melimpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus narkoba Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 di kejaksaan negeri lampung barat di liwa pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024.

“Ya benar sat narkoba telah melimpah berkas perkara narkoba dan 3 tersangka inisial AIN (21), HF (38) dan KRN (35) ke kejaksaan liwa berikut barang bukti yang di amankan kemudian pelimpahan berjalan aman dan kondusif.” Ujarnya

Baca Juga :  Wali Kota Gunungsitoli Secara Resmi Membuka RPJPD Tahun 2025-2045

“Tersangka AIN (21) berhasil diamankan tanggal 07 Februari 2024 disebuah kontrakan di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Kemudian tersangka HF (38) dan KRN (35) berhasil diamankan Tanggal 28 Februari 2024 di Pekon Lintik Kec. Krui selatan Kab. Pesisir Barat” Jelasnya

Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi penyalahgunaan narkotika demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif. (Nedi)

Berita Terkait

Sekda Bengkalis Ersan Terima Penghargaan Government Excllent Award
Dukung Pendidikan Layak, Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran
Wakapolda Sumut: Brimob Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat
Sidang Ke-6 Perkara Penganiayaan di PN Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan
Pemkab Siak dan Indomaret Perkuat Kolaborasi, Produk UMKM Mulai Masuk Ritel Modern
Usai Resmikan Fasilitas, Bhayangkari Sumut Salurkan 140 Set Meja dan Kursi untuk SD Terpencil di Karo
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:46 WIB

Sekda Bengkalis Ersan Terima Penghargaan Government Excllent Award

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:43 WIB

Dukung Pendidikan Layak, Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:11 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:08 WIB

Wakapolda Sumut: Brimob Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ke-6 Perkara Penganiayaan di PN Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan

Berita Terbaru