Rohil, RIAU, (NVC) — PT. Teka Jaya Group (TJG) diduga baru mendirikan Batching (BP) pada proyek Peningkatan Jalan Bagan Siapiapi-Teluk Piyai Kubu di atas Tanah Wakaf milik Kepenghuluan Teluk Piyai Kubu, Kabupaten Rokan Hilir setelah mereka memenangkan tender.
Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI), Muhajirin Siringo Ringo merasa aneh atas rentan waktu dalam mendirikan BP dan dari segi tempat yang mereka pakai.
“Setahu saya seharusnya perusahaan wajib menyertakan kepemilikan Batching Plant mereka saat mengikuti tender, tapi kenapa PT. TGJ baru mendirikan setelah memenangkan tender dan berdirinya pun di tanah Wakaf, agak aneh aja,” ujarnya, Jum’at (28/6/2024).
Diterangkan Muhajirin, pihaknya juga sudah menelusuri sampai kepada Kepala Dusun dan Kepala Desa (Penghulu) Teluk Piyai guna menggali informasi yang akurat.
“Saya sudah ketemu langsung dengan Kadus dan Perangkat Desa Teluk Pulai dan sudah nelpon kadesnya juga, mereka semua satu jawaban, kalau tanah yang digunakan oleh PT. TGJ untuk mendirikan BP adalah tanah Wakaf dengan pola kontrak selama 3 Tahun dengan bayaran senilai Rp 30 juta rupiah,” ungkapnya.
Dikatakan Muhajirin, dirinya berharap keanehan yang dirasa oleh pihaknya terkait proses pendirian BP milik PT. TGJ tidak mengarah ke dugaan kongkalikong demi mendapatkan sebuah proyek.
“Semoga tidak ada kongkalikong antara PT. TGJ dengan Dinas PUPR PKPP Riau dalam mendapatkan proyek peningkatan jalan Bagan Siapiapi – Teluk Piyai yang nilainya sangat fantastis tersebut, PPRI akan segera mengujinya ke APH,” cetusnya.
Penghulu (Kades) Teluk Piyai, Hariyo Wibowo dan Owner PT. Teka Group Jaya, Tiek ketika dikonfirmasi terkait proses perizinan dan sewa tanah Wakaf untuk mendirikan BP tampak kompak Bungkam hingga berita ini ditayangkan.
Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Arif Setiawan yang dihubungi Media nadaviral.com pada Jum’at malam, Pukul 20.53.WIB melalui Telepon WhatsApp guna untuk konfirmasi hal tersebut, namun Arif Setiawan tidak mau menjawab Ponsel nya. ***
Editor : RedNVMedia