Nias Utara, (NVC) — Pemilik akun Facebook “Dewi Cant Gulo”, AJG (16), melalui ibunya yang berinisial SZ (49), resmi melaporkan pemilik akun Facebook “Meriani Zega” (MZ) ke SPKT Polres Nias pada Senin (26/1/2026). Laporan ini dipicu oleh unggahan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap AJG, seorang siswi SMP di Kabupaten Nias Utara.
Dalam membuat laporan resmi tersebut, pelapor didampingi oleh advokat Sudaali Waruwu, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Sudaali Waruwu & Rekan. Kasus ini bermula dari unggahan akun MZ pada 21 Januari 2026 yang menandai (tag) akun korban dengan tuduhan yang tidak menyenangkan.
Menurut keterangan AJG, dampak dari unggahan tersebut sangat memukul mentalnya. Ia mengaku malu dan tertekan karena terus ditanya oleh teman-temannya, hingga sempat tidak masuk sekolah pada 22 dan 23 Januari 2026 karena takut dirundung (bully).
“Saya sudah mencoba meminta bantuan anak terduga (MZ) yang berada di Batam agar ibunya menghapus postingan itu. Namun, jawabannya justru menyudutkan saya dengan meminta saya datang ke desanya untuk menikah dengan bapaknya,” ujar AJG.
Situasi semakin memanas setelah korban menerima pesan WhatsApp bernada intimidasi dari pihak keluarga terduga. Korban mengungkapkan bahwa sebenarnya suami dari terduga MZ sering menghubunginya melalui pesan singkat untuk mengajak melakukan perbuatan tidak senonoh, namun selalu ditolak oleh korban demi menjaga masa depannya.
Selain AJG, kakak korban yang berinisial IG juga turut menjadi sasaran pelabelan negatif oleh akun tersebut dengan sebutan “kakak pelakor” saat mencoba mengklarifikasi masalah melalui pesan pribadi (inbox) oleh akun Meriani Zega.
Advokat Sudaali Waruwu menjelaskan bahwa akun Meriani Zega dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait pencemaran nama baik. Mengenai postingan yang kini telah hilang dari lini masa, Sudaali menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana.
“Dihapusnya unggahan tersebut belum tentu dilakukan pemilik akun, bisa saja oleh sistem Meta karena melanggar ketentuan perlindungan anak di bawah umur. Namun, penghapusan konten tidak secara otomatis menghapus pidananya,” tegas Sudaali di kantornya yang berlokasi di Perumahan Dahana Indah Blok C No. 100, Kota Gunungsitoli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor sempat memberikan respon melalui pesan Facebook saat dikonfirmasi wartawan, namun pesan tersebut segera dihapus sebelum sempat terbaca sepenuhnya. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Nias untuk penyelidikan lebih lanjut. (Jamil Mendrofa)






















