Kampar, RIAU, (NVC) — Sebuah Truk pengangkut Kayu Akasia milik PT Arara Abadi (AA) yang beroperasi di Hari Pembatasan Lalu Lintas (Lalin) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Polri.
Truk mengalami kecelakaan hingga menewaskan salah seorang Pengendara Sepeda Motor (Pemotor) di Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sabtu (13/4/2024).
Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) Muhajirin Ringo mengecam keras perusahaan pengangkut kayu akasia tersebut.
“Begitulah kalau perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan tanpa menghiraukan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Padahal sudah jelas-jelas Kementerian Perhubungan dan Polri sudah membatasi lalulintas Truk pengangkut barang selama musim mudik Lebaran yakni dimulai dari tanggal 5 sampai 16 April 2024,” ujar Muhajirin Ringo. Senin (15/4/2024).
Dikatakan Muhajirin Ringo bahwa truk pengangkut kayu akasia termasuk salah satu truk yang dilarang beroperasi selama tanggal pembatasan tersebut.
“Adapun truk yang boleh beroperasi ditanggal 5 sampai 16 April 2024 ini hanyalah truk pengangkut bahan pokok, Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), pengiriman uang, distribusi hewan dan pakan ternak, logistik pemilu, distribusi pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta Truk pengangkut Sepeda Motor pada program mudik atau balik gratis, kalau ngangkut kayu akasia arara abadi gak termasuk tuh,” kata Muhajirin Ringo.
Humas PT Arara Abadi, Anel ketika dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan enggan menanggapi pertanyaan mimbarriau.com, hal yang sama juga dilakukan Gandi Berutu yang diduga selaku Penanggungjawab Truk yang menewaskan pengendara sepeda motor juga bungkam meskipun terlihat pertanyaan mimbarriau.com sudah dibaca. (Rls)
Sumber: MRC
Editor: Bamen