Diskominfotiks Rohil Sigap Terkait VCS Diduga Sekda, Langsung  Koordinasi ke Kementrian Kominfo RI

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, (NVC) – Beberapa hari belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya sebuah video yang tidak senonoh yang diduga mirip Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Tersebar nya video tersebut bahkan telah menarik perhatian semua pihak. Bahkan, persoalan itu juga secara resmi telah dilaporkan ke tim Siber Polda Riau.

Kadis Kominfotiks Rohil Indra Gunawan SE MH saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024) juga mengaku banyak mendapatkan pertanyaan dari para awak media untuk mengetahui kebenaran video tersebut.

“Untuk menghindari polemik yang terus meluas ditengah masyarakat, sesuai arahan Bapak Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.IP, M,Si kami telah mengambil langkah intensif bersama pihak Kementrian Kominfo RI agar dapat menugaskan pakar forensik dan telematika pada Direktorat Jendral Aplikasi Informatika dalam menyikapi keberadaan link dan konten video yang meresahkan tersebut,” kata Indra Gunawan.

Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan ikut andil dalam menyebarkan konten asusila yang dimaksud. Sebab kata Indra, bagi penyebar konten asusila dapat diancam dengan pidana.

Baca Juga :  Wali Kota Gunungsitoli Lantik dan Rotasi 95 ASN, Sowa'a Laoli: Tingkatkan Pelayanan Sesuai Kompetensi

Hal ini, sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila dapat di ancaman pidana terhadap pelanggaran yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) : ” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Mari kita serahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang khususnya pihak Kepolisian. jangan terlalu jauh menanggapi situasi ini, Lebih baik kita semua fokus beribadah apalagi dalam kondisi bulan suci Ramadhan dan penuh berkah ini,” pungkasnya. ***

Editor: Red

Berita Terkait

Ikut Ajakan Meliput Berita ke Sumbar, Wartawan MitraRiau.Com Dianiaya di Sijunjung
Safari Ramadan di Tualang Plh Sekda Siak Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
25 Tahun Setelah Dibangun, Akhirnya Masjid Raudhatul Ibadah Diresmikan oleh Plh Sekda Siak
Setelah Terjadi Penundaan, Baznas Siak Jadwal Ulang Kegiatan Gemar Siak Berzakat di Bunga Raya
Kakanwil Ditjenpas Riau Buka Puasa Bersama Warga Binaan LAPAS Pekanbaru
Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia dan Polsek Sukajadi Berbagi Takjil untuk Masyarakat
132 Kasus Narkoba Terbongkar, Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka dalam Sepekan
Kolaborasi dengan Pemuda Muhammadiyah, Rutan Kelas I Medan Buka Pesantren Kilat Warga Binaan Gelombang Ke-2

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:08 WIB

Ikut Ajakan Meliput Berita ke Sumbar, Wartawan MitraRiau.Com Dianiaya di Sijunjung

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:53 WIB

Safari Ramadan di Tualang Plh Sekda Siak Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:13 WIB

25 Tahun Setelah Dibangun, Akhirnya Masjid Raudhatul Ibadah Diresmikan oleh Plh Sekda Siak

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:59 WIB

Setelah Terjadi Penundaan, Baznas Siak Jadwal Ulang Kegiatan Gemar Siak Berzakat di Bunga Raya

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:36 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Buka Puasa Bersama Warga Binaan LAPAS Pekanbaru

Berita Terbaru