DR. AY Gea, SH., M.Kn.,MH Bersama Ahli Warisnya Gugat BCA Rp 19,489 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, SUMUT, (NVC) | Ferdinand Sitepu, salah seorang ahli waris almarhum Peringeten Sitepu, bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., rekannya DR. Andoko, S.H.I., M.Hum, Suriswan Gea, SH Agusman SH, MKn, Datuk Nikmat Gea, SH menggugat PT Bank Central Asia (BCA) Tbk senilai Rp 19,489 miliar.

Gugatan ini terkait dengan pembongkaran atau pembukaan safe deposit box (SDB) tanpa persetujuan atau pemberian kuasa dari Ferdinand Sitepu. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 448/Pdt.G/2024/PN Mdn pada Rabu, (05/06/2024).

Kuasa hukum DR. Ali Yusran Gea menjelaskan bahwa selain pembongkaran SDB tanpa persetujuan atau kuasa dari ahli waris, Bank BCA yang beralamat kantor Jalan Bukit Barisan No. 3 Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan atau menyerahkan data-data serta dokumen-dokumen berupa registrasi pihak-pihak yang membongkar SDB tersebut. Bahkan, rekening koran tidak diserahkan secara utuh kepada penggugat, yang terkesan sengaja ditutupi oleh pihak BCA.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian kepada BCA senilai 19,489 miliar rupiah. Petitum atau tuntutan hukum yang diajukan mencakup beberapa poin utama:

Baca Juga :  Musyawarah Desa Khusus dan Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Bantan Sari

Menyatakan bahwa pihak tergugat dan pihak turut tergugat 1 tidak melakukan pendataan isi atas segala dokumen yang tersimpan dalam safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 38310017412 atas nama Rasmin Br. Bangun adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Menyatakan bahwa pembongkaran dan pembukaan safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 383100107412 atas nama Rasmin Br. Bangun tanpa kuasa dan persetujuan dari penggugat, salah seorang ahli waris mendiang Peringeten Sitepu, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 poin (7) dan (12) perjanjian sewa menyewa safe deposit box pada PT Bank Central Asia, tertanggal 11 Mei 1983, adalah perbuatan melawan hukum.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, mengingat besarnya nilai gugatan dan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Bank BCA. Proses hukum ini akan menjadi sorotan, melihat bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara yang melibatkan salah satu bank terbesar di Indonesia ini.

Laporan: Biro Medan – Sumut

Berita Terkait

Rakyat Melawan!! Korban Intimidasi Laporkan Oknum Polisi dan Edi Suryanto ke Propam Polri
Pemerintah Desa Ulu Pulau Selenggarakan Musyawarah Khusus dan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Tambang Ilegal!!
Dua Juru Parkir Liar di Medan Diamankan Polisi, Salah Satunya Pernah Viral di Medsos
Ops Pekat Toba 2025: Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Judi Online, Sajam dan Juru Parkir Liar
Jajaran Polda Sumut Gencar Berantas Premanisme, Amankan Pelaku Pungli Bermodus Parkir Liar
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Dua Perusahaan di Siak, Peduli Karhutla dan Penurunan Emisi

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:14 WIB

Rakyat Melawan!! Korban Intimidasi Laporkan Oknum Polisi dan Edi Suryanto ke Propam Polri

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:47 WIB

Pemerintah Desa Ulu Pulau Selenggarakan Musyawarah Khusus dan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:43 WIB

Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Tambang Ilegal!!

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:38 WIB

Dua Juru Parkir Liar di Medan Diamankan Polisi, Salah Satunya Pernah Viral di Medsos

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:35 WIB

Ops Pekat Toba 2025: Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Judi Online, Sajam dan Juru Parkir Liar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!