Dugaan Kelalaian Fatal Pengisian Oli, Bengkel CG Digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI (NVC) – Sebuah dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan kelalaian pelayanan jasa otomotif kini memasuki babak baru di meja hijau. Bengkel CG, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Gunungsitoli, resmi digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli oleh pelanggannya melalui Kuasa Hukum Sudaali Waruwu, S.H., M.H.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Gst. Perkara ini bermula dari kerugian materiel yang dialami penggugat, yang diduga kuat akibat kelalaian pihak bengkel dalam melakukan prosedur pengisian oli kendaraan.

Kuasa Hukum penggugat, Sudaali Waruwu, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen. Menurutnya, insiden kelalaian pengisian oli tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada komponen mesin kendaraan kliennya.

“Kami telah mendaftarkan gugatan ini secara resmi. Fokus utama kami adalah meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat layanan yang tidak profesional. Ini menyangkut hak konsumen yang dirugikan,” ujar Sudaali Waruwu saat memberikan keterangan pers.

Baca Juga :  UPTD Puskesmas Kalianda Menggelar Lokakarya Mini Lintas Sektoral

Di sisi lain, pemilik bengkel CG yang diduga bernama Wirajayadi, sebelumnya sempat memberikan pernyataan terkait insiden ini. Dalam klarifikasinya kepada media, pihak bengkel bersikeras bahwa prosedur pengisian oli telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Kami sudah isi oli. Logikanya, jika mesin tidak diisi oli, maka mesin akan langsung macet (jim) dalam waktu singkat, tidak perlu menunggu lama,” klaim pihak tergugat dalam pernyataan sebelumnya.
Meskipun terdapat klaim sepihak dari bengkel, penggugat meyakini bahwa bukti-bukti teknis di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan yang mengarah pada kelalaian prosedural.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Gunungsitoli, mengingat pentingnya standar pelayanan jasa bagi pemilik kendaraan bermotor. Masyarakat menantikan pembuktian di persidangan untuk melihat sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan dan kenyamanan konsumen.

(Jamil Mendrofa)

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun
Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya
Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Ikrar Bersama
Wujudkan Komitmen Moral, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Halinar dan Penipuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:57 WIB

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:51 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba

Berita Terbaru