Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Di-Praperadilan-kan

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI, (NVC) — Kuasa Hukum dari Kantor LAW FIRM DR. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn, MH, bersama rekanya Agusman Gea, SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH, mewakili klien Asmah (58) yang beralamat di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu ( 08/05/2024) Siang Hari.

Agenda Sidang Praperadilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan atas ditetapkannya Pemohon Asmah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lahan tanpa izin. Diketahui, Sidang Praperadilan oleh kuasa hukum Melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( KAPOLDASU) Cq Kepala Kepolisian Resor ( KAPOLRES) Serdang Bedagai.

Kuasa Hukum DR. Ali Yusran Gea mengatakan bahwa sidang Praperadilan sudah berjalan tiga kali persidangan, kemungkinan Senin tanggal 13 Mei 2024 agenda Pembuktian, Selasa Kesimpulan, dan Rabu Putusan.

“Persidangan Praperadilan dalam keadaan suasan normatif dan lancar, alasan dalam melakukan permohonan Praperadilan kami menduga bahwa ada upaya paksa dalam proses upaya Penyelidikan dan Penyidikan dalam menetapkan Asmah sebagai tersangka”, Ucapnya Rabu, ( 08/05/2024 ) di Halaman PN Seu Rampah.

Ia menambahkan, Bahwa Landasan mereka melakukan Praperadilan untuk mencari kepastian hukum dikarenakan tuduhan yang di terapkan oleh Kepolisian Resor Serdang Bedagai tidak sesuai dengan fakta – fakta hukum, bahwa untuk menguasai atau memakai tanah tanpa izin tersebut keliru.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Riau Minta Bob Martin dan Kamra Rangkul Jurnalis Sebanyak Mungkin dan Transparan

“Jadi Klien kami Asmah telah menguasai dan menempati Rumah objek di Perbaungan sejak 1950 dan orang tua Asmah ibu Senum dan memperoleh hibah di bawah tangan sekitar tahun 1998 dan ada bukti tertulis, maka tuduhan memakai tanah tanpa izin kepada ibu Asmah sampai di tetapkan sebagai tersangka adalah perbuatan yang keliru”, ungkapnya.

Kuasa Hukum berharap agar kepada Ketua Hakim Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan Sei Rampah agar menunda persidangan pokok perkara tindak Pidana Ringan ( TIPIRING), di sebabkan Azas Kepastian Hukum, dan sidang Praperadilan telah berlangsung untuk menguji apakah ada upaya paksa untuk menetapkan Hak Asasi Manusia dalam menetapkan sebagai tersangka.

Asmah sedang dirawat di RS Boloni, Kota Medan, karena kondisinya yang lemah. Dokter menyatakan bahwa Asmah tidak bisa dibawa ke pengadilan karena sakitnya yang cukup serius, dengan tingkat gula darah tinggi dan masalah kesehatan lainnya.

Terkait objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kabupaten, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, yang dihuni oleh Samsul Bahri (63), terlihat objek tersebut sudah tua dan dibatasi dengan tembok kecil. Samsul Bahri menyatakan kesedihannya atas peristiwa ini dan berharap mendapatkan keadilan.

(IC Tanjung)

Berita Terkait

BNNK Lampung Selatan Lakukan PKS bersama Granat dan Universitas Muhammadiyah Kalianda
Bupati Bistamam Jenguk Pasien Korban Keracunan di RSUD Dr Pratomo
Operasi Patuh Toba 2025 Siap Tekan Pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan di Sumut
Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Strategi Pertumbuhan Ekonomi
Bupati Bistamam dan Wabup Jhony Charles Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Polres Rohil
PPK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas Proyek Dipenjarakan oleh Kejati Riau dalam Kasus Korupsi dana APBN
Dipercaya Menjadi Tampuk Pimpinan Pemerintahan, Wabup Siak Syamsurizal Ucapkan Terima Kasih
Wali Kota Lubuk Linggau Kecewa, Jalan Tol Gagal Dibangun di Daerahnya

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:28 WIB

BNNK Lampung Selatan Lakukan PKS bersama Granat dan Universitas Muhammadiyah Kalianda

Senin, 14 Juli 2025 - 20:16 WIB

Bupati Bistamam Jenguk Pasien Korban Keracunan di RSUD Dr Pratomo

Senin, 14 Juli 2025 - 19:19 WIB

Operasi Patuh Toba 2025 Siap Tekan Pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan di Sumut

Senin, 14 Juli 2025 - 16:02 WIB

Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 14 Juli 2025 - 15:57 WIB

Bupati Bistamam dan Wabup Jhony Charles Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Polres Rohil

Berita Terbaru