GARMASI Rohil Desak Kejati Riau Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana DAK 2023 Disdikbud Rohil dan Dugaan Korupsi Beruntun Lainnya

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, (NV) – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GARMASI) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir.

Hingga saat ini, berbagai temuan dugaan korupsi dalam proyek swakelola yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Salah satunya adalah proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) yang mencakup total anggaran sebesar Rp40,3 miliar, tersebar di 41 SD dengan 207 kegiatan, termasuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang belajar.

Dalam proses penyidikan, Tim Pidana Khusus Kejati Riau telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil dan menyita dua box berkas dokumen penting, namun hingga kini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Asril Arif, S.Sos, yang disebut-sebut ikut bertanggung jawab.

Selain itu, Kejari Rokan Hilir juga telah meningkatkan status hukum atas proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas dari penyelidikan ke penyidikan.

Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp4,3 miliar, dan ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan seperti penggelembungan harga material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai, serta mutu bangunan yang jauh dari standar teknis.

GARMASI Rohil juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Laboratorium SDN 020 di Kecamatan Rimba Melintang yang saat ini sedang berlangsung. Berdasarkan keterangan sumber, material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan Disdikbud Rohil melalui DAK Pusat Tahun Anggaran 2023-2024.

Baca Juga :  Perangi Narkoba: Kurun Waktu 46 Hari Polda Sumut Ungkap 673 kasus, Berhasil Selamatkan 1,7 Juta Jiwa

Semua fakta ini memperlihatkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
dan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Atas dasar tersebut, GARMASI Rohil mempertanyakan integritas dan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menuntaskan kasus-kasus ini. Apakah karena lemahnya penegakan hukum atau adanya kekebalan hukum di lingkungan Disdikbud Rohil?

Ketua Umum GARMASI Rohil, Mulyadi, menyampaikan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka dan penindakan tegas dari Kejati Riau dan Kejari Rohil, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes atas lambannya proses penegakan hukum di Rokan Hilir.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Rohil untuk segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke meja hijau. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai dengan amanat Undang-Undang,” tegas Mulyadi.

GARMASI Rohil berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengingatkan bahwa pendidikan adalah sektor strategis yang tidak boleh dijadikan lahan bancakan korupsi. (**/Mis)

Editor : RedViral

Berita Terkait

Kuasa Hukum Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur
Komisi VII DPR RI Kunjungi Siak, Bupati Afni Usulkan Restorasi Bangunan Cagar Budaya Jadi Prioritas
Kapolda Sumut Hadiri Operasional SPPG dan Salurkan Menu Sehat ke SD Kemala Bhayangkari I Medan
Viral!! Nama Oberlin Marbun Semakin Memuncak dalam Upaya Penertiban Kawasan TNTN oleh Satgas PKH
Bupati Siak Afni Minta PT PHR dan SKK Migas Rekrut Tenaga Kerja Lokal!
Bupati Siak Afni Wujudkan Siak Berazam, Beri Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa Baru
Ka LAPAS Pekanbaru Tindaklanjuti Rapat Anev Kinerja Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bersama Dirjenpas
Patroli Jelajah Desa dan Bakti Sosial Polres Kampar untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:26 WIB

Kuasa Hukum Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:32 WIB

Komisi VII DPR RI Kunjungi Siak, Bupati Afni Usulkan Restorasi Bangunan Cagar Budaya Jadi Prioritas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:11 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Operasional SPPG dan Salurkan Menu Sehat ke SD Kemala Bhayangkari I Medan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:52 WIB

Viral!! Nama Oberlin Marbun Semakin Memuncak dalam Upaya Penertiban Kawasan TNTN oleh Satgas PKH

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Siak Afni Minta PT PHR dan SKK Migas Rekrut Tenaga Kerja Lokal!

Berita Terbaru